Pengantar
Di Indonesia, kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap cukup terhormat dan diperhitungkan, sehingga animo masyarakat untuk menjadi PNS masih sangat tinggi. Hal ini juga berlaku untuk aparatur negara lain seperti TNI, POLRI, BUMN dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Rekrutmen PNS di provinsi dan kabupaten serta kota di Sumsel akhir-akhir ini masih mengindikasikan gejala tersebut.
Adanya pilkada langsung menjadikan PNS pada posisi yang sangat strategis, memiliki nilai tawar (bargaining power) tinggi karena dapat dijadikan “magnet” atau “gula-gula” dalam pengumpulan suara. Kita tahu pepatah ”ada gula, ada semut”. Tidak pelak lagi, PNS kini menjadi rebutan para bakal calon (balon) kepala daerah dalam pilkada. Para balon berasumsi, satu PNS akan mampu menarik sedikitnya 5 s/d 10 orang bahkan bisa lebih. Tulisan ini akan membahas bagaimana sebaiknya PNS menentukan sikap dan posisinya dalam menghadapi hingar bingar pilkada sehingga tidak akan merugikan dirinya.
Dampak Pilkada bagi PNS
Kedudukan PNS dalam pilkada, selain dapat mengakibatkan dampak positip juga dapat berdampak negatip bagi dirinya. Salah satu dampak positif yang mungkin diperoleh jika calonnya menang (the winner) adalah adanya harapan karir atau jabatannya meningkat. Sebaliknya, dampak buruk bagi PNS yang calonnya kalah (the loser) kemungkinan perkembangan karir dan jabatannya akan lebih buruk. Tidak sedikit fakta PNS yang menjadi Tim Sukses (TS) dari the loser akhirnya terjebak dalam jurang kematian karir dan jabatan. Bagi PNS pendukung the loser, karena dianggap berseberangan dengan calon jadi biasanya akan di-“menpan”-kan. Menpan di sini akronim dari “meja panjang: alias dikotakkan yang mengakibatkan karirnya mentog.
Memperhatikan fenomena tersebut, maka perlu sikap kehati-hatian bagi para PNS dalam mensikapi pelaksanaan pilkada yang dalam waktu dekat akan segera berlangsung di Sumsel, baik untuk gubernur maupun bupati dan walikota.
Hakekat PNS
Sebelum menentukan sikap dalam pilkada, PNS terlebih dahulu harus memahami fungsi dan peran dasar hakikat dirinya sebagai PNS. Seorang PNS dapat berfungsi dalam berbagai dimensi. Dimensi pertama, seorang PNS berfungsi sebagai seorang pimpinan keluarga sehingga harus mampu berperan membina dan mengarahkan rumahtangganya untuk hidup layak dan sejahtera baik lahir maupun bathin. PNS sebagai seorang suami dan ayah berperan memenuhi kebutuhan hidup mereka dan membahagiakannya. Dalam fungsi social, setidaknya dapat berperan sebagai anggota masyarakat yang baik di lingkungannya. Untuk dapat menjalankan fungsi dan peran ini PNS harus memiliki kesadaran (awareness) yang tinggi agar dapat menjaga diri dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin keluarga.
Dimensi kedua, seorang PNS berfungsi sebagai abdi negara yang memiliki tiga peran : sebagai alat/aparatur negara, sebagai pelayan publik dan sebagai alat pemerintah. Untuk menyadarkan diri akan fungsi dan peran sebagai PNS sebaiknya seorang PNS memahami betul aturan-aturan tentang PNS dan pilkada. Beberapa ketentuan yang terkait dengan eksistensi PNS dalam pilkada diantaranya : (1) Pasal 3 UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Parubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian, dan (2) Pasal 66 PP 6/2005 dengan jelas pasangan calon dilarang melibatkan PNS. Dengan demikian, setiap PNS perlu mempertimbangkan secara cermat sebelum masuk ke salah satu partai politik. Hal itu mengingat resiko yang ditimbulkan adalah sangat berat yaitu diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan surat penegasan Kepala BKN Nomor F.III.26-17/V.151-2/42 tanggal 15 Desember 2003.
Strategi PNS dalam Pilkada.
Strategi adalah langkah-langkah taktis yang dilakukan seseorang dalam menghadapi keadaan sulit dan dilematis yang dihadapinya agar dapat terhindar dari kerugian karena dapat menguasai keadaan. Ada sebuah strategi yang disampaikan oleh Johnson dan Johnson (1996) yang dapat diterapkan bagi PNS untuk menghadapi pilkada. Konsep dari strategi ini memperhatikan dua dimensi atas dasar intensitas kepentingan PNS sebagai individu dan hubungan baik setelah pilkada (good relationship after match) dengan kelompok-kelompok yang berseberangan di lingkungan kerjanya. Berdasarkan pemikiran tersebut, terdapat lima strategi :
1. Kura-kura (Turtle) : Withdrawing/Avoiding. Jika kepentingan kita terhadap karir serta hubungan baik dengan kelompok lain dirasakan sudah tidak penting maka gunakan strategi menghindar (avoidance). PNS yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP) atau PNS yang punya bisnis lain sebaiknya memilih strategi ini. Sdtraegi ini juga disebut strategi kura-kura (turtle). Ingat, kura-kura akan menghindar jika ada gangguan musuh.
2. Hiu (Shark) : Forcing. Jika kita masih usia menengah, potensial, ambisius, sedikit musuh politik dan banyak peluang maka dapat digunakan strategi menekan (forcing). Strategi ini disebut sebagai winning at all cost. Istilha Jawa : “wedi ojo wani-wani, wani ojo wedi-wedi”. Ingat ikan Hiu (Shark), sekali merasaskan ada peluang maka akan langsung disergap!
3. Serigala (Walf) : Compromising. Jika kita merasa sulit memilih lawan atau kawan, sulit membedakan siapa kita dan mereka dalam pilkada, sebaiknya gunakan strategi kompromi. Dalam posisi ini, kita berada di daerah bau-abu (grey area). Sikap ini menguntungkan kita sebab setelah permainan selesai, kita masih dapat masuk kepada the winner, tapi tidak dibenci the loser.
4. Beruang (Teddy Bear) : Smoothing. Jika kita tahu posisi salah satu calon sangat kuat dan sudah dapat dipastikan akan menang maka tidak ada jalan lain kecuali kita harus mendukung.
5. Burung Hantu (The Owl) : Confonting. Strategi ini meniru strategi burung hantu. Burung hantu akan menghargai tujuan, tapi juga menjaga hubungan baik dengan musuh. Jadi peperangan bersifat terbuka tapi diusahakan dengan cara yang paling fair. Jika perlu mengikuti pakta perjanjian siap menang dan siap kalah. Pemain tidak boleh hanya siap menang tapi juga harus siap kalah. Ini adalah strategi petarung sejati. Dalam strategi ini PNS memang sudah cenderung mendukung salah satu calon dengan segala resiko.
Penutup.
Apakah mungkin PNS akan tahan godaan politik (political temptation) untuk tidak ikut ambil bagian dalam proses pilkada? Sebaliknya, apakah juga mungkin kandidat kepala daerah tidak tertarik untuk melirik potensi PNS? Diakui atau tidak, banyak PNS yang memanfaatan momentum pilkada untuk mengubah nasib. Mudah-mudahan tulisan ini dapat membantu PNS menentukan sikap dalam menghadapi pilkada yang kini sudah mulai kian tampak geliatnya.
Senin, 2008 Mei 19
Strategi PNS Menyongsong Pilkada
Moralitas Kunci Reformasi Birokrasi
Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan kepala daerah (pilkadal) merupakan tahap paling awal serta modal bagi terbentuknya sebuah pemerintahan di daerah. Artinya bahwa, terselenggaranya pemerintahan bukan sesuatu yang tiba-tiba terjadi begitu saja tanpa melalui proses dan tahapan. Sementara kepemerintahan yang baik atau yang dikenal dengan istilah good governance sendiri mengandalkan karakteristik-karakteristik yang society oriented dan unsur-unsur yang visibel, rasional dan realistis. Dengan kata lain, untuk sampai pada cita-cita good governance itu harus diawali dari sebuah proses penyelenggaraan pilkadal yang bersih, fair, jujur dan adil. Selanjutnya, adalah bagaimana pemerintahan (birokrasi) daerah harus dikelola. Memeneg birokrasi daerah ini, memiliki makna dan posisi yang sangat strategis bagi arah perkembangan suatu daerah. artinya bahwa daerah hendak membangun sebuah pemerintahan yang betul-betul legitemated sebagai kerangka dasar menuju terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance).
Jawa Timur, sebagai Provinsi “ingin”nya menjadi Provinsi termaju dan terdepan pada tahun 2010 yang sekaligus sebagai penyangga utama Ibukota, tentu saja tidak hanya sekedar jargon dan pelipur lara dikala senja. Sebab, mengelola Jawa Timur yang kini dihuni tidak kurang dari 40 juta jiwa, yang menghuni 25 daerah otonom (kabupaten/kota), dengan karakteristik tempat tinggal dari masyarakatnya sekitar 75% di daerah pedesaan. Sehingga, akan sangat sulit untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakatnya, apabila hanya mengandalkan sekitar 40% dari aparat birokrasi yang ada di Jawa Timur ini yang terkatagorikan produktif. Dengan ratio PNS di Jawa Timur baru 1:9 masih kurang ideal, apabila dibandingkan dengan ratio PNS di salah satu negara bagian (Provinsi) Serawak di Malaysia yang 1:5. Sebenarnya, dalam konteks ini bukan persoalan ratio yang perlu dijadikan pemikiran utama, tetapi kulaitas dari PNS tersebut yang harus dipikirkan. Pasalnya, struktur organisasi pemerintah daerah (pemda) di Jawa Barat kini terlalu tambun. Sehingga, dengan tambunnya birokrasi ini akan menimbulkan permasalahan tersendiri pula. Tidak hanya masalah in-efisiensi sumberdaya, tetapi akan sangat berdampak pada masalah koordinasi, overlaping pelaksanaan tugas, underemployment, rantai pelayanan publik yang akan menyita high cost economic, span of control yang akan sulit untuk diterapkan. Dampaknya, proses pemberian pelayanan pada publik juga tidak akan optimal.
“good govervance”
Paradigma good govervance merupakan prasyarat utama dari reformasi birokrasi. Dimana, dengan good governance yang menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata hanya disandarkan pada pemerintah (government) saja, melainkan harus melibatkan juga seluruh elemen, baik yang ada dalam interen birokrasi maupun yang ada pada masyarakat. Paradigma tersebut di atas merupakan perubahan dari paradigma lama, yakni rule government yang sudah tidak sejalan dengan menguatnya tuntutan perubahan sosio-politis dan tuntutan civil society. Karena itu, untuk mewujudkan good govervance menuntut setiap pejabat publik baik politisi maupun birokrasi, wajib bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan kepada publik segala sikap, perilaku, dan setiap kebijakannya dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Agar para pejabat publik dapat melaksanakan akuntabilitas kinerja mereka dalam memberikan layanan publik sesuai dengan apa yang menjadi keinginan dan harapan publik, kontrol efektif terhadap mereka merupakan suatu keharusan. Kontrol yang bersifat internal maupun eksternal harus dikelola dengan baik dan profesional, agar tindakan yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal-administrasi) dan peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dan dilakukan tindakan koreksi secepatnya.
Sehingga akuntabilitas kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diberikan dapat memenuhi tuntutan dan harapan publik. Hal yang lebih penting adalah penyelenggaraan good govervance dapat segera bisa diwujudkan (Joko Widodo, 2001 : iv). Bukankah, pemerintah merupakan pelayanan kepada masyarakat, bukannya untuk melayani diri sendiri, kelompok dan golongannya melainkan untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kreativitas demi mencapai tujuan bersama. Kepemerintahan yang baik good governance sebagaimana dikemukakan di atas menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat, segera bisa diwujudkan manakala pemerintah didekatkan dengan yang diperintah. Pemerintah yang didekatkan dengan yang diperintah berarti desentralisasi. Artinya bahwa, pemerintahan yang jauh dari yang diperintah (rakyat) maka itulah yang disebut sentralisasi. Sebuah sistem yang sangat dihindari dalam perspektif good governance. Lalu, bagaimana untuk mewujudkan pelayanan optimal pemerintah pada masyarakat?.
Reformasi Birokrasi di Jawa Timur
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka melakukan reformasi birokrasi adalah suatu pilihan mutlak. Presiden SBY, dalam konteks ini pernah menyatakan “para pejabat negara tidak menacri-cari kelemahan aturan hukum untuk mencari keuntungan. Jangan pernah bersiasat negatif”. (Kompas, 5/10). Bahkan, medio April 2005, presiden menginginkan “budaya unggul culture of excellence) dapat menjadi identitas dan semangat kelembagaan negara”. Kalau, di presiden sendiri sudah sangat jenuh melihat kinerja birokrasi kita, yang tidak memperlihatkan kemajuan selama ini. Di Jawa Barat, sebagai provinsi penyangga utama ibukota dan memimpikan dirinya sebagai provinsi termaju dan terdepan pada 2010 nanti, maka melakukan reformasi birokrasi tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab, bila tanpa dilakukan reformasi terhadap reformasi, maka rasa-rasanya untuk mewujudkan visi Jawa barat 2010 sangat tidak mungkin dapat dicapai. Hal ini, sangat mungkin terjadi karena salah satu prasyarat utama dari kemajuan suatu daerah adalah bagaimana pemberian pelayanan kepada publik dioptimalkan?.
Dan untuk, mengoptimalkan pemberian pelayanan publik tersebut, banyak faktor yang harus diupayakan, diantaranya adalah dengan menerapkan change management (manajemen perubahan) dan manajemen konflik dengan menghindari konflik. Mengingat perubahan adalah sebuah fenomena yang tidak bisa dihindari oleh pemda Jawa Timur, sebab perubahan itu telah dimulai sejak adanya peradaban. Yang membedakanya, hanyalah kualitas dan frekuensi perubahan itu sendiri yang makin berkembang seiring semakin kompleks dan tingginya intensitasnya, khususnya yang berhubungan dengan isu-isu strategis seperti pelayanan publik. Berkaitan dengan perubahan itu, ada beberapa persoalan yang kiranya dapat dijadikan objek agenda reformasi birokrasi di Jawa Barat, diantaranya : (1). Legalitas (peraturan perundang-undangan) yang berperan untuk mengembangkan fungsi kelembagaan birokrasi di Jawa Timur, yang umumnya memiliki karakteristik : (a). Tidak antisipatif terhadap adanya kemungkinan perubahan di masa datang, yang cenderung hanya sekedar “mentaati” dan “mengikuti”, tetapi tidak berusaha untuk menjawab permasalahan yang sebenarnya terjadi; (b). Sering berubah cepat (UU 22/1999 jadi UU 32/2004), yang biasanya dilakukan bukan untuk kepenting memperjuangkan “kewajiban” bersama, tetapi lebih pada “hak” individual (penguasa, pengusaha, dan daerah); dan (c). Perlakuan birokrat pemerintahan yang menganggap peraturan perundangan sebagai “harga mati”, sehingga terkesan sangat menutup adanya perubahan. Hal ini, umumnya dilakukan mementingkan unsur kepentingan politik partisan dan un-measurable.
(2). Figuristik, dimana birokrat pemda cenderung masih sangat tergantung pada figur yang menjadi pemimpin, bukan berdasarkan kepentingan reformasi. Seharusnya pada tahap awal menurut Woodrow Wilson, birokrasi pemda harus netral dan tidak terkontaminasi kepentingan politik golongan. Dan, ini juga yang telah ditegaskan oleh UU No. 43 /1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang mana PNS diharuskan untuk menjunjung tinggi netralitasnya, dan hanya menjalankan tugasnya secara profesional untuk memberikan kepuasan pada publik (masyarakat); (3). Struktur organisasi Pemda Jawa Barat yang sangat gemuk, sudah seharusnya di Down Sizing (dilakukan pemangkasan khusus di tingkat pemda provinsi), tetapi ditingkatkan kemampuan dan profesionalisme dari PNS, karena dengan kuantitas PNS yang sangat banyak akan memberatkan anggaran pemerintah. Sedangkan, untuk kepentingan desentralisasi otonomi daerah dari provinsi ke kabupaten/kota, sudah menjadi keharusan bagi pemda provinsi memberikan akses pada kabupaten/kota untuk discretion sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Moralitas Kunci Keberhasilan Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi, ternyata bukan sebatas agenda kerja yang ada diatas kertas saja. Mengingat, untuk memperoleh hasil optimal dari suatu perubahan, banyak faktor yang dapat dijadikan patokan. Nampaknya, upaya law enforcement dengan ancaman hukuman tegas dan berat sekalipun, serta melakukan pembenahan terhadap manajemen pemerintahan saja tidak akan cukup. Sebab, agenda reformasi birokrasi baik pusat maupun daerah masih bantyak terganjal oleh pihak-pihak dalam birokrat sendiri yang tidak menginginkan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan pemerintahan. Oleh karenanya, pembenahan secara manajemen tidak akan optimal apabila tidak dilandasi oleh pembenahan terhadap moralitas pelaku birokrasi. Banyak, karakteritik yang dapat kita jadikan dasar penilaian terhadap keberhasilan dari sebuah proses reformasi birokrasi di Jawa Timur ini, diantaranya adalah mengupayakan pergeseran buadaya birokrat daerah dari bureaucraty university menjadi corporate university. Dengan, adanya pergeseran budaya tersebut, diharapkan birokrasi di lingkungan pemerintahan provinsi Jawa Barat akan menampakkan hasil dikemudian hari. Fakta, keberhadsilan dari sebuah reformasi birokrasi di Jawa Barat, tenu saja akan ditandai dengan adanya, kejujuran, keadilan, tahu tentang dirinya sendiri dan orang lain (yang dilayani), fokus dalam memberikan kontribusi pada kemajuan daerah, meninggalkan pola pikir dogmatis, siap menerima perubahan, memiliki kedisiplinan dan ketaatan pada institusi negara, dan mampu membangkitkan potensi diri dan orang lain (yang dilayani), serta yang tidak kalah penting adalah setiap birokrasi dari semua level kepangkatan di Jawa barat ini harus mempunyai visioner yang jelas.
Oleh karena, perubahan akhlak dan moralitas dari setiap individu PNS di Jawa Timur, merupakan kunci utama keberhasilan melakukan reformasi birokrasi. Tanpa ini semua, jangan pernah kita berharap dan bermimpi, targetan kita untuk menjadikan Jawa Timur sebagai Provinsi Termaju 2010 akan optimal.
Harga Netralitas PNS Bagi Pengembangan Karir
Korpri melalui representasinya Ketua Umum DPN KORPRI, H. Progo Nurdjaman, yang juga Sekjen Depdagri telah berkali-kali menyatakan di hadapan forum resmi dan di hadapan pers, bahwa Korpri telah menyatakan diri sebagai aparatur negara yang netral dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini sesuai dengan hasil Munas VI Korpri yang mencanangkan paradigma baru Korpri: Professional, Netralitas, dan Sejahtera yang mandiri dan demokratis. Paradigma baru ini menandai kembalinya Korpri ke khittah sesuai dengan UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No.8 tahun 1984 tentang pokok-pokok kepegawaian dan peraturan pelaksanaanya, sebagai upaya turut aktif KORPRI dalam reformasi birokrasi.
Peran aktif KORPRI dalam mendorong Reformasi Birokrasi diperlukan sebagai wujud keberpihakan Korpri kepada pemerintah yang sah, sesuai dengan amanaty peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga dengan demikian anggota korpri sebagai aparatur negara professional karir dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pelayanan kepada masyarakat luas secara professional tidak membedakan kelompok atau partai politik tertentu.
Hal ini juga diamanatkan oleh penasehat Nasional Korpri, Presiden Republik Indonesia, bahwa pegawai dan pejabat birokrasi yang merupakan anggota Korpri, pelaksana roda pemerintahan harus netral, tidak ditarik ke sana kemari oleh kekuatan politik tertentu. Dapat juga diarikan anggota Korpri tidak berpihak kepada calon pejabat politik yang diusung oleh partai politik tertentu.
Dan implikasinya, PNS tridak dapat bertindak sebagai Tim Sukses calon pejabat politik tertentu. Sehingga, pejabat politik yang dihasilkan melalui pilkada (pemilu) tidak sesuka hati melakukan prombakan pejabat birokrasi yang merupakan aparatur professioanl karir. Kalau melakukan penggantian pejabat struktural/fungsional harus melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak dibenarkan karena dalih tidak mendukungnya dalam pilkada (pemilu). Jika hal ini terus menerus terjadi, wacaba perlunya calon independen, tidak diusung oleh partai politik, dalam pilkada (pemilu), menjai sangat relevab. Karena putra/putri bangsa terbaik dan terdidik serta berpengalaman di lingkungan birokrat sebagai pemimpin ada pada PNS. Mendagri mengemukakan dalam kesempatan wawancara, “kita mencari pemimpin bukan mencari lawab” dalam Pilkada (Pemilu) yang kita selenggarakan.
Jadi hak pembinaan dan promosi jenjang karir anggota Korpri sebagai PNS yang merupakan kebijakan pejabat politik, hendaknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi penting dikontrol oleh kita bersama agar jangan timbul kesan di antara aparatur negara, kerana melaksanakan netralitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pejabat birokrasi diberhentikan tanpa melalui prosedur yang baku. Dalam bahasa terang, pejabat birokasi tidak dapat diganti karena tidak memberikan dukungan dalam proses pencalonan pejabat politik, atau tidak mau menjadi tim sukses calon pejabat poliitk tertentu.
Pejabat politik dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di dalam jagad birokrasi. Bersama-sama membangun hubungan yang harmonis antara pejabat politik dengan pejabat birokasi dan pegawai, yang enak tetapi tidak seenaknya. Hendaknya kita tidak membangun hububgan yang tidak konstruktif, dengan ciri-ciri seperti dikemukakan oleh Daril R. Conner dalam bukunya managing at the speed Of Change. Corner mengemukakan people in slef destrukctive relationships spen most of their time miscommunicating, blaming, being defensive, an complaining about why they cannot make headway on the task. Bersama kita bisa, begitu slogan yang diusung oleh SBY dan MJK dalam kampanyenya dulu. Bersama-sama kita bisa membangun jagad birokrasi yang professional, netral, dan sejahtera yang mandiri dengan mengimplementasikan azas demokrasi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Presiden republik Indonesia, selaku Penasehat Nasional, menyaakan antara pejabat politik dengan pejabat birokrasi terdapat perbedaan yang sangat jelas namun terkait secara jelas. Pejabat politik berwewenang mentapkan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pejabat birokrasi menjalankan sesuai arahan kebijakan publik. Jangan organisasi ini ditarik ke sana ke mari oleh kekuatan politik manapun juga yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, Presidedn menyerukan kepada segenap jajaran pengurus Korpri, untuk bersama-sama mejaga netralitas organisasi ini.
Sebagaimana kita maklumi bersama, Korpri adalah wadah tempat berhimpun para pegawai negeri,aparatur pemerintah yang mejalankan roda pemerintahan sehari-hari, dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa kita sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Menjalankan roda pemerintahan berarti menjalankan suatu kebijakan umum yang telah digariskan oleh para pembuat kebijakan pada setiap tingaktaan penyelenggaraan negara. Sesuai amanat Munas VI Korpri, dewan Pengurus harus berani memperjuangkan hak-hak dan memperhatikan kesejahteraan para anggota, dengan tetap melandaskan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penasehat Nasional korpri juga menekankan, sebagai wadah berhimpun penyelenggara roda pemerintahan, Kopri harus senantiasa peka terhadap setiap perkembangan yang terjadi di tengah-temngah masyarakat. Kritik masyarakat yang ditujukan kepada birokrasi haruslah direspon secara positif. Jika ada hal-hal yang perlu dijelaskan, maka jangan segan-segan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya telah terjadi. Karena pegawai dan pejabat birokrasi merupakan pelaksana kebijakan yang dibat Pejabat Politik, Pejabat Politik juga diharapkan dapat mengayomi, membina, dan melakukan upaya untuk mensejahterakan aparatur negara, anggota Korpri.
Dengan demikian, himbauan Ketua Umum DPN Korpri kepada para penasehat Korpri pada jenjang Provinsi dan Kabupaten/Kota agar senantiasa mempertahankan hubungan harmonis, antara pejabat politik dan pejabat birokasi serta pegawai sangat relevan dan significant membangun birokasi yang professioanl, netral, dan sejahtera. Birokasi yang handal dan paripurna adalah birokrasi yang pertama : professional, mempunyai etos kerja yang tinggi, integritas pribadi yang kuat, berkompetensi, loyal kepada NKRI; kedua netral, tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan ketiga, sejahtera, cukup sandang dan pangan, adanya ketenteraman jasmani dan rohani dalam bekerja dan kepastian hukum yang jelas. Pembinaan yang terrencana, sistematis, dan sesuai dengan protap oleh pejabat poliitk terhadap aparatur negara merupakan sumbangsih terhadap pelaksanaan demokrasi yang menjunjung tinggi hak azasi manusia di Indonesia, menuju masyarakat madani. Harga netralitas anggota Korpri harus tetap dan dengan jaminan pengembangan karir aparatur negara.
PNS Digaji Supaya Tidak Mencuri
Orang bilang, jika ada tujuh keajaiban dunia, maka yang ke-delapan adalah sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. PNS di Indonesia adalah “abdi negara” dan “abdi masyarakat”, maka sesuai dengan statusnya sebagai “abdi” (=hamba, servant, pelayan), sebenarnya “tabu” bagi mereka mempersoalkan gaji. Karena itu, yang digunakan sebagai dasar penggajian PNS di Indonesia adalah PGPS (=Pintar Goblok, di Pantai atau di Gunung, Penggajian Sama). Yang penting harus “sama”. Jadi, kalau ada X rupiah anggaran rutin yang di-alokasi-kan untuk menggaji N orang PNS, maka gaji mereka harus sekitar X/N. Yang pangkatnya lebih rendah mendapat gaji pokok (X/N) – D, dan yang pangkatnya lebih tinggi mendapat (X/N) + D, dengan nilai D yang cukup “marginal” saja. Orang akan ribut kalau ada PNS (atau abdi negara dan abdi masyarakat “non-PNS” lainnya) yang ketahuan mendapat gaji yang “tidak sama” dengan yang lain, alias jauh lebih besar, karena tidak sesuai dengan konsep PGPS tadi. Kasus anggota DPR, Dirut Pertamina dan Gubernur BI yang mencuat akhir-akhir ini menunjukkan kepekaan masyarakat kepada “ketidak-samaan” sistem penggajian itu.
Asal-mula sistem penggajian PGPS saya kira bisa ditelusuri sampai ke sistem upah buruh pada periode awal industrialisasi di negeri-negeri Barat. Dalam sistem kapitalisme klasik yang dihujat habis-habisan oleh Marx dan Engels itu, buruh pabrik memang diperlakukan kurang lebih sama dengan alat produksi lainnya. Jadi masih mirip saja dengan perbudakan pada jaman feodal. Kerbau, sapi dan kuda harus diberi pakan, mesin-mesin harus di-catu dengan bahan bakar, supaya bisa tetap bekerja. Demikian pula buruh harus diberi upah untuk pembeli santap malam dan sarapan pagi (santap siang di pabrik ditanggung majikan), hanya agar bisa datang bekerja lagi keesokan harinya. Karena “kapasitas” makan buruh kurang-lebih sama, maka upah-nya pun kurang lebih harus sama pula. Nah, konsep PGPS dalam penggajian PNS menganut konsep kapitalisme klasik ini. PNS di Indonesia semua di-assumsi-kan makan nasi dan lauk-pauknya tiga kali sehari, karena itu gajinya pun diatur supaya pas-pasan untuk itu saja. Kalau punya isteri dan anak, maka akan ada tunjangannya tersendiri, di luar gaji pokok. Di kantor saya ada pegawai honorer yang digaji pas sama dengan ongkos angkutan kota dan becak pulang-pergi dari tempat-tinggalnya. Jadi memang ia digaji hari ini supaya besok bisa masuk kantor, sedangkan untuk makan dan keperluan hidup lainnya harus ditanggung keluarganya. Betul-betul pengabdian “murni”!
Adalah yang namanya Lotong, seorang preman kondang di kawasan pemukiman sebelah. Tidak jelas apa kerjanya selama ini, tapi sama-sekali tidak ada penampakan ia menderita kelaparan. Sosok tubuhnya malahan cukup kekar dan subur, ditambah rambutnya yang keriting gondrong, membuat seram orang yang melihatnya walau pun ia tersenyum manis. Kalau ia minta sumbangan untuk apa saja, pasti tidak segan orang merogoh kocek memberinya sekedar uang. Lotong memang bagus rejekinya. Baru-baru ini, ketika di kawasan sebelah dibuka supermarket, pihak pengelola memberinya gaji bulanan sejuta rupiah untuk seharian duduk-duduk saja di supermarket itu. Pengelola berharap dengan menggajinya begitu besar, Lotong tidak akan mengganggu kelancaran operasional supermarket mau pun kenyamanan para pengunjungnya. Pemberian gaji rutin untuk Lotong ternyata fungsinya sama saja dengan adat-kebiasaan menyediakan sesajian dalam masyarakat tradisional, yaitu untuk menangkal gangguan, dalam hal ini gangguan “makhluk halus”, bukan makhluk kasar seperti Lotong.
Keamanan memang faktor penting dalam kehidupan masyarakat, baik masyarakat tradisional mau pun masyarakat modern. Kalau dalam masyarakat tradisional, gangguan keamanan biasanya datang dari “makhluk halus” sehingga secara rutin harus ditangkal dengan menyediakan sesajian, maka dalam masyarakat modern, gangguan keamanan datang dari makhluk kasar, sehingga harus ada pegawai yang digaji khusus untuk menjaga keamanan, yang disebut satpam, polisi atau tentara. Tapi terkadang, pada kondisi dan situasi tertentu, daripada menggaji satpam (yang belum tentu mampu melawan pengganggu keamanan) ternyata akan lebih ekonomis menggaji si (calon) pengganggu keamanan itu sendiri. Langsung ke sumber masalahnya. Nah, inilah rejeki yang diperoleh Lotong. Karena dkhawatirkan ia akan mengganggu, maka diberilah gaji rutin supaya tidak mengganggu. Mirip dengan kasus Lotong, konon di dunia perjudian pun ada penjudi-penjudi ulung yang digaji khusus oleh bandar judi supaya tidak berjudi. Daripada bandar judi-nya bangkrut, lebih baik penjudi-penjudi ulung itu digaji rutin untuk duduk-duduk menonton saja, asal tidak ikut bermain.
Republik Indonesia termasuk negeri yang paling korup di dunia. Negeri ini juga pernah mendapat julukan “negeri pegawai”, karena dominasi para abdi negara dan abdi masyarakat (PNS mau pun non-PNS) dalam urusan kenegaraan dan pemerintahan. Tidak heran kalau sebagian besar koruptor di negeri ini adalah para abdi negara itu sendiri, yang seharusnya menjaga harta-kekayaan negara. Pagar memang telah habis-habisan makan tanaman. Oleh sebab itu, belasan tahun lalu muncul gagasan untuk menaikkan gaji PNS yang terkait dengan urusan keuangan negara sampai sembilan kali lipat gajii PNS lain. Angka sembilan diambil karena merupakan angka satu digit yang terbesar. Mengapa? Karena konon waktu itu ditengarai bahwa PNS yang terkait dengan keuangan negara banyak dapat kesempatan untuk mencuri uang negara. Jadi daripada negara rugi karena uangnya dicuri, maka calon pencurinya saja yang digaji besar, supaya teredam nafsunya untuk mencuri. Sama seperti Lotong yang digaji supaya tidak mengganggu, dan para penjudi ulung digaji supaya tidak main, maka para PNS Departemen Keuangan pun digaji yang cukup besar supaya tidak mencuri.
Di era Gus Dur jadi presiden, konsep yang tadinya hanya berlaku di Departemen Keuangan pun diperluas. Tapi supaya tidak bertentangan dengan konsep PGPS, maka bukan gaji pokok yang dinaikkan, melainkan tunjangan jabatan. Logikanya sama. Di balik suatu jabatan pasti ada kesempatan untuk mencuri. Ada yang besar kesempatannya, ada pula yang kecil. Oleh karena itu tunjangan jabatan pun diberikan berdasarkan besar-kecil-nya kesempatan mencuri. Semakin besar kesempatan mencuri-nya, semakin besar juga tunjangan jabatannya. Harapannya, dengan tunjangan yang cukup besar, maka para pejabat akan kehilangan selera untuk mencuri, walau pun kesempatan untuk itu terbuka lebar. Anggota DPR, Dirut Pertamina, Gubernur BI, dan semua pejabat negara lainnya punya kesempatan besar untuk mencuri harta kekayaan negara dibandingkan guru, dosen, dan abdi negara “biasa” lainnya. Karena itulah para pejabat negara itu diberi tunjangan besar, supaya mereka tidak mencuri. PNS biasa dan abdi negara lainnya yang tidak punya jabatan, tetap digaji sesuai konsep PGPS, tokh kesempatan mencuri untuk mereka juga tidak ada atau kecil sekali. Maka berlomba-lombalah para PNS dan abdi negara lainnya untuk meraih jabatan, yaitu untuk mendapatkan tunjangan yang besar sekaligus kesempatan mencuri yang terbuka lebar. Terserah pada mereka, kalau tunjangan jabatan yang besar itu masih tidak cukup, masih ada kesempatan untuk mencuri. Oleh karena itu, di antara anggota KPU misalnya, walau pun mendapat tunjangan yang sama, ada yang terkena dakwaan mencuri ada yang tidak. Barangkali karena memang ada yang memanfaatkan kesempatan mencuri, ada pula yang tidak, atau tidak ketahuan. Nyatalah bahwa tunjangan yang besar untuk suatu jabatan tidak menjamin seorang pejabat tidak akan mencuri. Dalam banyak kasus justru terjadi sebaliknya, semakin besar tunjangan jabatannya, semakin terbuka lebar-lah kesempatannya untuk mencuri. Karena kesempatan yang terbuka lebar, kalau tidak pandai-pandai menjaga diri, cepat atau lambat, sengaja atau “tidak sengaja”, akhirnya sang pejabat akan mencuri juga.
Memang benar bahwa salah satu akar permasalahan korupsi di negeri ini adalah sistem penggajian pegawai yang tidak karuan. Tapi menaikkan gaji atau tunjangan saja tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi kalau tujuannya supaya pegawai itu tidak mencuri. Adagium seperti: “PNS terpaksa korupsi karena gajinya kecil”, “Semua pejabat harus digaji besar supaya tidak mencuri”, dan yang semacamnya, sudah kadaluwarsa. Sistem penggajian PNS dan abdi-negara lainnya harus dirombak total, di-revisi dari mulai filosofi dasarnya (untuk apa pegawai itu digaji dan mengapa gajinya sekian?) sampai ke pelaksanaan teknisnya. Kalau sistem penggajian pegawai bisa dibuat berkeadilan dan mensejahterakan, Insya Allah, negeri ini lambat-laun akan bebas dari korupsi.
Reformasi Kepegawaian (Civil Service Reform) di Indonesia
PELAYANAN publik dan penyelenggaraan pemerintahan merupakan fungsi dari berbagai faktor. Diantara faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah kelembagaan, kepegawaian, proses, pengawasan dan akuntabilitas.
Diantara faktor-faktor tersebut, maka faktor penting yang dapat menjadi pengungkit (leverage) dalam perbaikan pelayanan publik adalah persoalan reformasi kepegawaian negara.
Dapat dikatakan bahwa baik buruknya suatu birokrasi negara sangat dipengaruhi oleh kualitas kepegawaian negaranya. Di Indonesia sektor kepegawaian negara, yang merupakan sub sistem dari birokrasi secara keseluruhan, belum dijadikan sebagai fokus dari reformasi birokrasi. Pentingnya memberikan perhatian pada reformasi kepegawaian negara ini paling tidak didasarkan pada fakta: (1) keberhasilan pembangunan beberapa negara, seperti Korea dan China terletak pada usaha sistematis dan sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem kepegawaian negara, (2) kepegawaian negara merupakan faktor dinamis birokrasi yang memegang peranan penting dalam semua aspek pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketidakmampuan pemerintah untuk melakukan perubahan struktur, norma, nilai dan regulasi kepegawaian negara telah menyebabkan gagalnya upaya untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kualitas dan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik masih jauh dari harapan. Masih belum tercipta budaya pelayanan publik yang berorientasi kepada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Sebaliknya, yang terbentuk adalah obsesi para birokrat dan politisi untuk menjadikan birokrasi sebagai lahan pemenuhan hasrat dan kekuasaan (power culture). Karena itulah, kekecewaan masyarakat terhadap birokrasi terus terjadi dalam kurun waktu yang lama sejak kita merdeka.
Pola pikir birokrat sebagai penguasa dan bukan sebagai pelayan publik telah menyebabkan sulitnya melakukan perubahan kualitas pelayanan publik. Tidak mengherankan jika kompetensi birokrat masih belum memadai, prosedur pelayanan masih berbelit-belit, dan harga pelayanan publik masih tidak transparan. Konsekuensi hal tersebut adalah kewajiban masyarakat untuk membayar mahal pelayanan secara ilegal yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara dan pemerintah. Pungutan ilegal ini merupakan biaya ketidakpastian (cost of uncertainty) yang harus dikeluarkan oleh masyarakat setiap kali berhadapan dengan birokrasi untuk mendapatkan pelayanan publik. Anehnya, beberapa hasil penelitian, juga jika dipertanyakan secara langsung kepada birokrat dan masyarakat, pungutan liar dalam pelayanan publik adalah hal biasa dan normal. Pungutan liar dan sogokan dalam pelayanan publik telah diterima sebagai budaya yang sangat sulit dihapuskan. Hal ini tidak lepas penataan kepegawaian negara yang tidak pernah dilakukan secara sungguh. Dapat dikatakan, reformasi kepegawaian negara merupakan agenda terpenting dalam reformasi birokrasi secara keseluruhan.
Situasi Problematik
Akar permasalahan buruknya kepegawaian negara di Indonesia pada prinsipnya terdiri dari dua hal penting: (1) persoalan internal sistem kepegawaian negara itu sendiri, (2) persoalan eksternal yang mempengaruhi fungsi dan profesiolisme kepegawaian negara. Dan situasi problematis terkait dengan persoalan internal sistem kepegawaian dapat dianalisis dengan memperhatikan subsistem yang membentuk kepegawaian negara. Subsistem kepegawaian negara terdiri dari: (1) rekrutmen, (2) penggajian dan reward, (3) pengukuran kinerja, (4) promosi jabatan, (5) pengawasan. Kegagalan pemerintah untuk melakukan reformasi terkait dengan subsistem-subsistem tersebut telah melahirkan birokrat-birokrat yang dicirikan oleh kerusakan moral (moral hazard) dan juga kesenjangan kemampuan untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya (lack of competencies) (lihat prasojo, 2006).
Terkait dengan persoalan rekruitmen dapat disebutkan beberapa situasi problematis yang dihadapi oleh birokrasi di Indonesia. Proses rekruitmen masih belum dilakukan secara profesional dan masih terkait dengan hubungan-hubungan kolusi, korupsi dan nepotisme. Rekruitmen pegawai masih dipandang seakan-akan menjadi kebutuhan proyek tahunan dan bukan sebagai kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Indikasi ini sangat nyata apabila dilihat bahwa job analisis sebagai persyaratan untuk menentukan job requirement masih belum dimiliki oleh pemerintah. Ketiadaan persyaratan jabatan telah menyebabkan rekruitmen dilakukan secara serampangan, dan tidak memperhatikan kualifikasi yang dibutuhkan. Itu sebabnya, meskipun dirasakan PNS di Indonesia tidak tahu apa yang dikerjakan, tetapi rekrutmen PNS tetap terus dilakukan. Untuk dapat melakukan dengan baik proses perekrutan, maka spesifikasi tugas dan jabatan harus diketahui secara baik. Ironisnya, banyak sekali PNS yang tidak mengetahui tugasnya, bahkan nama jabatannya. Jika perekrutan dilakukan tanpa mengetahui kebutuhan analisis jabatannya, SDM aparatur pada satuan organisasi menjadi berlebihan dan tidak sesuai dengan beban kerja yang ada. Rekrutmen yang demikian akan semakin memperbanyak pengangguran tidak kentara PNS (disguised unemployment). (lihat, Mujiyono, 2006)
Pada sisi lainnya, kepastian tentang jumlah PNS yang dibutuhkan terhadap jumlah penduduk (rasio beban kerja) masih belum dapat dihitung secara baik untuk menentukan jumlah pegawai yang harus direkruit setiap tahunnya. Dari sisi penyelenggaraannya, rekruitmen pegawai masih dilakukan dengan cara-cara yang tidak menjamin kesempatan dan terjaringnya calon-calon yang potensial. Hal ini disebabkan karena rekrutmen masih dilakukan pemerintah, dan bukan oleh sebuah lembaga yang independen (seperti civil service commision). Dengan situasi birokrasi yang syarat dengan KKN, maka proses rekruitmen yang demikian tidak dapat menghasilkan calon-calon yang terbaik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses rekruitmen di Indonesia dilakukan dengan cara-cara penyuapan, pertemanan dan afiliasi. Budaya perekruten yang demikian hanya akan menghasilkan birokrat yang moralnya tidak terjaga dan kompetensinya yang tidak memadai.
Problem perekrutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga tidak bebas dari masalah. Kuatnya egoisme daerah dan masih menonjolnya hubungan-hubungan persaudaraan dan afiliasi, juga telah menyebabkan proses rekrutmen tidak menghasilkan PNS-PNS yang memenuhi syarat kualifikasi dan akhlak yang baik. Bahkan kecenderungan untuk mengutamakan putra daerah dalam perekrutan PNS saat ini semakin menonjol dengan dilakukannya perekrutan oleh PNS. Itu sebabnya beberapa waktu lalu proses perekrutan PNS di beberapa daerah telah menimbulkan demonstrasi dan situasi chaos (Layanan Publik, 2006)
Situasi problematis lainnya dalam perekrutan PNS adalah kekuatan eksternal yang mendorong terjadinya intervensi politik dalam proses rekrutmen. Hal ini disebabkan karena birokrasi di Indonesia masih belum terpisah secara total dengan politik. Keinginan pihak-pihak tertentu misalnya partai politik- untuk menjadikan birokrasi sebagai mesin politik, juga ikut mempengaruhi sukarnya melakukan reformasi rekrutmen PNS (lihat, Sunantara, 2006). Paling tidak, komitmen partai politik untuk mendorong terjadinya perubahan proses dan substansi rekrutmen akan membantu percepaten perbaikan rekrutmen PNS.
Persoalan kedua yang harus menjadi acuan dalam reformasi kepegawaian adalah sistem penggajian PNS. Tingkat kesejahteraan PNS yang rendah sangat mempengaruhi kinerja dan perilaku PNS. Persoalannya terletak pada tidak seimbangnya antara kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh seorang PNS, dengan gaji yang diterima. Jika mengikuti logika kehidupan eksisten minimum, maka gaji seorang PNS terendah sebesar Rp. 625.000, hanya dapat hidup setengah bulan saja. Kenaikan gaji yang dilakukan secara bertahap dengan persentase 10-15% tidak merupakan solusi bagi kecukupan PNS untuk memenuhi kebutuhannya selama sebulan.
Meskipun UU 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara pada prinsipnya menganut sistem merit, tetapi dalam pengaturan dan praktek penggajian PNS di Indonesia masih belum mencerminkan hal tersebut. Hal ini dapat dilihat antara lain dari berbagai persoalan yang menyangkut sistem penggajian di Indonesia. Gaji pokok masih tidak didasarkan standar kompetensi. Hal ini disebabkan bahwa klasifikasi jabatan masih belum didasarkan pada standar kompetensi seseorang. Disisi lainnya, jenis tunjangan sangat banyak, tetapi belum memperhatikan tugas, wewenang dan tanggungjawab serta prinsip-prinsip keadilan. Bahkan, total tunjangan yang diberikan lebih besar dari gaji yang diterima PNS. Banyaknya tunjangan dan jenis-jenis tunjangan yang beragam ini pada akhirnya menyulitkan pengukuran berapa besarnya take home pay seorang PNS. Jika ditambahkan dengan persoalan "pekerjaan proyek", maka besarnya tunjangan yang diterima PNS semakin sulit diukur dan semakin tidak transparan. Sumber-sumber pembiayaan gajipun sangat beragam,sehingga membuat income seseorang dalam jabatan negara tidak transparan. Bahkan, besarnya gaji yang diterima oleh PNS hanya berkisar 20-30% dari take home pay yang diterima oleh seorang PNS. Ini pula yang menyebabkan pemberian suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal lain yang turut mewarnai carut marutnya sistem penggajian PNS di Indonesia adalah koneksi sistem penggajian dengan sistem penilaian kinerja. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa gaji PNS di Indonesia dibayarkan secara sama tanpa memperhatikan kinerja yang dilakukan. Dengan bahasa lugas, seringkali disebut "pinter goblok, gaji sama (PGPS)". Tidak berlebihan untuk mengatakan hal tersebut. Bahkan seorang PNS yang tidak memiliki tugas pasti, juga mendapatkan gaji, seperti halnya PNS yang melaksanakan tugasnya dengan baik. Akhirnya, seringkali gaji yang diterima PNS tidak memberikan insentif bagi pelaksanaan kinerja yang semakin baik. Dalam pengertian lain, sistem penggajian PNS belum berdasar pengukuran kinerja. Hal ini pula yang mematikan kreativitas dan inovasi PNS dalam bekerja. Ketiaadaan analisis jabatan dan klasifikasi jabatan menyebabkan penggajian masih belum berbasis pada bobot pekerjaan.
Selanjutnya, terkait erat dengan persoalan kepegawaian negara adalah sistem penilaian kinerja. Sangat sulit mencari ukuran untuk mengatakan bahwa PNS di Indonesia memiliki kharakter profesionalisme dalam kinerja. Karena profesionalisme dalam kinerja memiliki ukuran-ukuran yang bisa secara kuantitatif terukur dan dapat diperbandingkan. Selama ukuran yang dijadikan sebagai indikator kinerja seorang PNS adalah Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3), maka sulit rasanya mengukur kinerja PNS. Hal ini karena ukuran-ukuran kinerja dalam DP3 sangat bersifat umum dan sangat memungkinkan memasukkan unsur-unsur like dan dislike pimpinan kepada bawahan. Ketidakjelasan pengukuran kinerja mempunyai dampak berupa ketidakjelasan standar promosi jabatan. Seseorang dipromosikan dalam jabatan tidak berdasarkan kinerjanya, tetapi lebih berdasarkan kesetiaannya dan kedekatannya dengan seorang atasan. Bahkan sampai saat ini kita tidak memiliki stock nama pejabat dan pegawai dengan kompetensi dan kinerja yang menjadi dasar promosi jabatan.
Persoalan internal lainnya dalam sistem kepegawaian adalah lemahnya pengawasan terhadap perilaku dan disiplin pegawai. Sebagai suatu sistem, maka sub sistem kepegawaian saling terkait. Artinya ketidakjelasan sistem rekrutmen, penggajian, pengukuran kinerja dan promosi juga berdampak pada pengawasan terhadap perilaku dan disiplin pegawai. Keterkaitan ini ibarat lingkaran setan yang sulit ditentukan ujung pangkalnya. Lemahnya penegakkan pengawasan disebabkan oleh ketiadaan standar kinerja, rendahnya gaji, dan promosi yang kental dengan afiliasi. Dalam prakteknya yang terjadi adalah sulitnya mengawasi membengkaknya kekayaan dan harta pegawai, penerimaan hadiah dan gratifikasi menjadi hal yang lumrah, dan kehadiran pegawai menjadi tidak penting lagi.
Secara eksternal, carut marutnya sistem kepegawaian di Indonesia juga diwarnai oleh kooptasi partai politik terhadap PNS. Ketidaknetralan PNS seringkali menyebabkan penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat dan PNS. Sulitnya membedakan antara tugas sebagai PNS dan keberpihakannya pada partai politik, menyebabkan sistem kepegawaian tidak lagi berdasarkan kepada sistem merit, tetapi kepada spoil system. Anggaran negara tidak digunakan semestinya, melainkan atas kepentingan-kepentingan afiliasi politik. Promosi jabatan juga dilakukan atas dasar kedekatan hubungan dengan kolega dan pertemenan politik.
Baik problem internal sistem kepegawaian, maupun problem kooptasi politik terhadap birokrasi akan mempengaruhi kinerja birokrasi secara keseluruhan. Karena beberapa reformasi kepegawaian harus diarahkan untuk memujudkan PNS yang profesional, independen dan berbudaya melayani masyarakatnya.
Arah Pertumbuhan dan Perubahan Sistem Kepegawaian
Untuk mengatasi berbagai persoalan diatas, perlu dilakukan berbagai perubahan sistem untuk menuju arah perubahan yang dikehendaki. Untuk menghasilkan calon-calon PNS yang baik, maka proses rekrutmen merupakan pengungkit utama. Karena itu ada beberapa rekomendasi arah perubahan sistem perekruten. Dalam hal perekrutan, harus dilakukan terlebih dahulu job analisis setiap jabatan dan pekerjaan di semua sektor dan semua level pemerintahan. Hal ini untuk mengetahui job requirement yang dibutuhkan dan harus dipenuhi oleh calon-calon PNS. Persyaratan jabatan dan pekerjaan ini diturunkan dalam materi eksaminasi yang mencerminkan kompetensi yang dimiliki oleh pelamar.
Arah perubahan lainnya adalah perlunya dilakukan penghitungan secara pasti existing condition PNS yang ada pada saat ini. Existing condition ini mencerminkan tidak saja jumlah pegawai terhadap penduduk (rasio beban kerja), tetapi juga kualifikasi yang dimiliki oleh pegawai. Kebutuhan pemetaan ini memiliki relevansi terhadap jumlah dan kompetensi calon-calon PNS yang akan direkrut. Sehingga perekrutan PNS bukan hanya sekadar proyek tahunan karena adanya anggaran dan formasi bagi PNS di setiap sektor dan level pemerintahan. Perekrutan harus berdasarkan kepada needs assessment yang telah dilakukan secara cermat.
Dalam hal pelaksanaannya, proses perekrutan harus dilakukan oleh lembaga profesional yang independent bukan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah). Pemerintah hanya menjadi regulator dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan rekrutment dilakukan oleh sebuah komisi kepegawaian negara yang anggotanya terdiri dari para profesional, seperti kalangan perguruan tinggi dan profesional swasta lainnya.Komisi Kepegawaian Negara menyiapkan desain materi eksaminasi, pelaksanaan perekrutan, sampai kepada penetapan calon PNS yang terpilih. Untuk menjaga independensi Komisi Kepegawaian Negara, para anggota direkrut secara profesional melalui fit and proper test seperti halnya komisi-komisi lain yang ada pada saat ini.
Model-model substansi dan materi eksaminasi dapat dilaksanakan dengan metode patok banding yang digunakan oleh pihak swasta. Dalam hal ini termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi baik dalam pendaftaran sampai proses pengumuman.
Proses rekrutmen yang transparan dan terbuka tidaklah menjamin calon-calon PNS yang memiliki kompetensi dan moral yang baik, karena proses rekrutmen hanyalah satu dari subsistem dalam birokrasi. Karena itu, perbaikan perekrutan PNS harus diikuti dengan perbaikan subsistem-subsistem lainnya.
Arah pertumbuhan dan perubahan sistem selanjutnya terkait dengan sistem penggajian. Dalam hal ini beberapa catatan yang dibuat oleh Bekke dkk. Reformasi penggajian menurut Bekke harus berdasarkan "individual worker based, training, competency, experience, productivity, or some other attribute" (Bekke, Perry dan Toonen, 1996). Jenjang penggajian bagi PNS dengan demikian harus berdasarkan pada kinerja pekerjaan seseorang, training yang sudah diikuti, kompetensi yang dimiliki, pengalaman, produktivitas, dan beberapa atribut penting. Menaikkan gaji tanpa memperhatikan faktor-faktor tersebut tidak akan berdampak secara efektif bagi peningkatan kinerja birokrasi secara keseluruhan. Bahkan sebaliknya, gaji yang dinaikkan hanya akan menyebabkan inefisiensi.
Pada sisi lainnya, Bekke dkk juga mengingatkan agar paritas antara gaji swasta dan negeri untuk beban kerja yang kurang lebih sama tidak boleh terlalu tinggi. Karena hal ini akan menyebabkan interaksi ekonomi politik antara pegawai yang bekerja di sektor publik dengan pegawai di sektor private. Demikian juga, harus dimungkinkan perbedaan besarnya gaji antara individu dan kelompok-kelompo kerja di dalam satu instansi. Untuk mengefektifkan gaji yang diterima dengan kinerja yang diperoleh, maka perlu diatur secara rinci pengaruh reward terhadap kinerja. Dalam pengertian ini, harus dimungkinkannya disinsentif bagi penurunan kinerja.
Terkait dengan jumlah besaran gaji yang harus dinaikkan, penulis berpandangan bahwa upaya yang dilakukan selama ini dengan cicilan kenaikan sebesar 10%-15%, tidak memiliki dampak yang besar bagi peningkatan kinerja. Hal ini karena, kenaikan dengan cicilan tersebut serta merta diikuti dengan kenaikan inflasi, disamping juga tidak memenuhi unsur kecukupan dan kebutuhan minimal. Dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi tersebut, maka penulis berpandangan agar kenaikan gaji PNS dilakukan dengan menghitung jumlah besaran eksisten minimum kehidupan layak seorang PNS dengan memperhatikan jabatan, kompetensi, kinerja, jumlah keluarga tingkat kemahalan dan faktor-faktor lain. Sejauh ini persoalan menaikkan gaji sesuai dengan kebutuhan minimum sangat terganjal oleh komitmen pemerintah untuk menyediakan dana yang dibutuhkan.
Arah pertumbuhan dan perubahan sistem lainnya yang harus dilakukan adalah pengukuran kinerja. Instrumen penting dalam hal ini adalah adanya kesepakatan kinerja antara seorang PNS dengan unitnya, dan antara satu unit dengan instansinya. Hal ini sejatinya sudah diwacanakan dengan konsep kontrak kinerja. Hanya saja implementasi kontrak kinerja ini belum optimal, disebabkan oleh konsep dan political will pemerintah yang masih rendah. Melihat apa yang dilakukan di beberapa negara, kontrak kinerja ini dilakukan dalam bentuk tim melalui apa yang disebut sebagai kontrak menajemen. Setiap tim (unit) membuat indikator-indikator kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu (satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan satu tahun). Dan setiap individu dalam tim, harus melaksanakan sejumlah indikator yang telah ditetapkan. Indikator-indikator yang telah disusun dievaluasi oleh kepala unit dan seterusnya oleh kepala instansi pemerintah. Tercapainya indikator akan menentukan juga reward dan punishment yang akan diberikan. Hal ini juga sekaligus menjadi catatan penting dalam kinerja dan promosi seseorang.
Arah pertumbuhan lain yang dikehendaki untuk melakukan reformasi kepegawaian adalah penguatan pengawasan kode etik dan perilaku terhadap PNS. Dalam konteks ini ada dimensi yang harus diperhatikan. Pertama, terkait dengan lembaga yang akan melakukan pengawasan, kedua terkait dengan substansi pengawasan. Berkaca dari praktek di beberapa negara, pengawasan terhadap PNS dilakukan oleh lembaga-lembaga independen yang profesional (seperti civil service gift commission, civil service property commission). Sedangkan menyangkut dimensi substansi dapat meliputi pengawasan terhadap harta dan kekayaan PNS, pengawasan terhadap kode etik, pengawasan penerimaan hadiah, dan pengawasan terhadap PNS yang sudah pensiun.
Sedangkan menyangkut kooptasi politik terhadap birokrasi, perlu kiranya dilakukan reformasi hubungan antara pejabat politik dan pejabat karir. Pemisahan antara pemilihan pejabat politik dan pejabat karir dalam suatu jabatan dimaksudkan untuk menjamin agar birokrasi tidak diisi oleh pejabat-pejabat politik, tetapi oleh pejabat-pejabat karir yang telah meniti karir melalui jenjang karir dan merit yang jelas. Perlu kiranya memikirkan pemisahan antara kementrian (yang dipimpin oleh seorang menteri) dan birokrasi (dengan istilah baru penulis "Departemen") yang dipimpin oleh seorang pejabat karir. Sedangkan untuk mengakomodasi kepentingan politik menteri, perlu ditunjuk pejabat politik sebagai staf khusus menteri.
Penutup
Reformasi kepegawaian merupakan salah satu sub sistem reformasi birokrasi. Keberhasilan reformasi birokrasi akan sangat ditentukan oleh keberhasilan reformasi kepegawaian. Dalam reformasi kepegawaian maka subsistem yang harus direformasi adalah sistem perekrutan, penggajian, pengukuran kinerja, promosi dan pengawasan terhadap etik dan perilaku PNS. Upaya yang tidak sistematis dan komprehensif, hanya akan menimbulkan persoalan baru dalam birokrasi.*****
Jumat, 2008 Mei 09
Sex Quiz for An Adult
SEBERAPA tinggi sih pengetahuan Anda tentang soal yang kerap dianggap tabu ini? Coba uji lewat kuis di bawah ini.
1. Kalau Anda pernah masturbasi, padahal sudah menikah, berarti:
a. Anda tak bahagia dengan pasangan Anda.
b. Wajar saja, tak ada salahnya sesekali menyenangkan diri sendiri.
c. Hanya pria yang melakukannya, wanita tak mau melakukannya.
d. Mengalami kelainan seksual.
2. Salah satu zona erotis di bawah ini sering dihubungkan dengan erotisme milik wanita. Tapi pria pun ternyata mudah bangkit gairahnya bila disentuh.
a. Cuping telinga.
b. Puting payudara.
c. Tumit.
d. Leher.
3. Dalam film Basic Instinct yang dimainkan oleh Sharon Stone, terlihat adegan yang sangat erotis.
a. Sharon berciuman dengan Michael Douglas.
b. Sharon menumpangkan salah satu kakinya dan memperlihatkan bagian intimnya tanpa celana dalam.
c. Sharon mandi di bawah pancuran terlihat punggungnya tanpa busana.
d. Tidak ada satu pun dari adegan di atas.
4. Wanita yang tidak pernah mencapai klimaks saat bersanggama berarti:
a. Tidak tahu cara bersanggama.
b. Tidak menyukai sanggama.
c. Hal yang normal.
d. Pasangannya tidak tahu cara membangkitkan gairahnya.
5. Bagaimana Anda tahu bahwa seseorang itu homoseksual?
a. Dia hanya melakukan anal atau oral seks dengan suami/istrinya.
b. Dia melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis.
c. Bila pria selalu bertubuh wangi dan berpenampilan halus, bila wanita berpenampilan tomboy dan senang mengenakan pakaian pria.
d. Semua hal di atas.
6. Berikut ini, apa nama penyakit yang berhubungan dengan penyakit menular seksual.
a. Cacar air.
b. Batuk dan Influensa.
c. Kutil.
d. Herpes genital, Hepatitis, HIV/AIDS.
7. Yang disebut posisi misionaris dalam berhubungan intim adalah:
a. Pria berbaring di atas tubuh wanita yang membuka kedua kakinya dan melakukan penetrasi.
b. Wanita telungkup dan menopang tubuh dengan kedua tangan dan kaki. Pria berlutut dan melakukan penetrasi dari belakang.
c. Wanita duduk di pangkuan pasangannya dengan menghadap ke muka dan memeluknya.
d. Pria berbaring miring dan wanita berbaring telentang dengan kaki ditekuk ke atas badan pasangannya.
8. Makanan laut, ginseng, cengkeh dan cokelat adalah makanan yang disebut aphrodisiac. Apa maksudnya?
a. Makanan antikehamilan.
b. Pembunuh libido.
c. Pemicu rasa mengantuk.
d. Membangkitkan gairah seksual.
9. Apa yang dimaksud dengan lubricant/pelumas dalam konotasi seksual?
a. Sejenis krim yang dioleskan pada vagina agar tidak kering saat berhubungan intim.
b. Krim pengencang payudara.
c. Minyak untuk membuat paha jadi mulus.
d. Krim untuk menumbuhkan bulu dada pada pria.
10. The Butterfly Flick adalah:
a. Pasti deh judul film porno.
b. Hubungan seks yang mengarah pada kekerasan, semisal sadomasosis.
c. Oral seks.
d. "Mandi kucing" dimana Anda berdua menjelajahi zona erotis masing-masing dengan mempergunakan lidah.
JAWABAN BENAR
1. B. Tak ada salahnya kok Anda bermasturbasi. Masturbasi justru penting untuk menjelajah sendiri daerah g-spot/antara vagina dan perineum Anda untuk kemudian disampaikan kepada pasangan agar ia pun melakukan hal yang sama sebagai foreplay/pembuka hubungan intim.
2. B. Banyak wanita yang mengira, puting payudara pria tidak cukup sensitif untuk menjadi area erotis. Salah besar, karena pria pun senang bila putingnya dimainkan oleh pasangannya.
3. B. Inilah adegan paling "syur" dalam film kategori satu X yang paling banyak ditiru para wanita untuk membangkitkan gairah seksual pasangannya.
4. D. Kegagalan wanita mencapai orgasme ketika berhubungan intim umumnya akibat kekeliruan pasangan dalam membangkitkan gairahnya. Wanita perlu waktu cukup lama untuk foreplay, sebelum sampai pada "permainan sesungguhnya".
5. B. Oral atau anal seks tidak tabu dalam hubungan intim berlainan jenis. Sebaliknya, jelas bahwa seseorang itu dinyatakan homoseksual bila ia hanya mau melakukan hubungan seksual dengan sejenisnya.
6. D. Penyakit herpes genital, hepatitis, HIV/AIDS bisa timbul karena hubungan intim. Cegah dengan menggunakan alat seks yang aman semisal kondom atau menghindari hubungan intim dengan bukan pasangan.
7. A. Posisi misionaris adalah posisi berhubungan intim klasik yang disukai oleh semua pasangan dan berpeluang besar membuahkan kehamilan. Namun, apa salahnya mencoba berbagai posisi demi memperkaya variasi hubungan intim Anda berdua?
8. D. Makanan pembangkit gairah sering dianjurkan untuk dikonsumsi agar hubungan intim terus menyala. Makanan laut, ginseng, dan cokelat sudah diteliti dan terbukti dapat meningkatkan gairah seksual.
9. A. Umumnya dengan foreplay yang cukup lama, wanita tak butuh lagi pelumas vagina. Vagina akan mudah basah dengan rangsangan-rangsangan seksual, seperti belaian. Lubricant dapat membantu wanita yang mengalami kondisi vagina kering agar tetap nyaman ketika berhubungan intim.
10. D. "Mandi kucing" adalah variasi foreplay, pembuka dalam hubungan intim yang membangkitkan titik-titik erotis dengan lidah agar selanjutnya, kesempatan berhubungan intim terbuka lebar.
NILAI
Jika nilai jawaban benar
1 sampai 3: SEX IDIOT
Maaf ya, tampaknya Anda perlu meluangkan waktu lebih banyak untuk mengasah pengetahuan seks. Jadi enggak perlu malu-malu lagi ah! Pengetahuan seks berguna untuk memberikan wacana bagaimana berhubungan intim yang sehat dan variatif dalam perkawinan.
Jika nilai jawaban benar
4 sampai 7: MIDDLESEXER
Lumayan. Tampaknya pengetahuan seks Anda cukup memadai. Namun, agar lebih variatif dalam hubungan bercinta, tak ada salahnya untuk terus mengasah pengetahuan Anda.
Jika nilai jawaban benar
8 sampai 10: SEXPERIENCE
Bravo! Rupanya pengetahuan Anda tentang seks tak bisa disepelekan. Anda tahu tentang seks yang sehat, aman dan variatif. Teruslah mengasah pengetahuan agar Anda berdua bisa menjadi pasangan dinamis yang terus merasakan nikmatnya bercinta.
Berikut adalah kuisioner yang dapat membantu mengungkapkan seberapa mesra Anda terhadap pasangan khususnya ketika dikaitkan dengan aktivitas seksual.
Keintiman atau kemesraan seksual merupakan perasaan yang luar biasa. Keintiman merupakan hubungan yang erat, mesra dan adanya komunikasi (Rosenbluth & Stell,1995), baik yang berkaitan dengan hubungan seksual atau pun tidak.
Kemesraan atau keintiman juga tidak hanya terletak pada aktivitas bercinta yang Anda lakukan di tempat tidur semata. Namun Anda juga bisa mencari banyak cara untuk meningkatkan keintiman Anda dan pasangan Anda.
Menurut ahli seksologi, Anne Hooper, perasaan intim atau mesra ini bisa saja terkikis atau pudar bahkan dalam waktu singkat. Hilangnya kemesraaan dapat timbul akibat ucapan yang tak terpikirkan ataupun sikap ketidaksabaran yang ditunjukkan salah satu pihak.
Kemesraan atau keintiman juga merupakan bagian penting dalam menentukan keawetan sebuah hubungan. Jika Anda gagal memberi perhatian atau kehangatan pada pasangan, hubungan seks yang Anda jalani akan kehilangan unsur paling berarti, dan cenderung akan sulit merealisasikan potensi sebenarnya.
Penting pula artinya bagi Anda untuk mengetahui seberapa besar kemesraan terhadap pasangan. Sejauh mana Anda mampu mengatasi rintangan serta menumbuhkan kemesraan saat melakukan seks?
1. Sebelum Anda dan pasangan melakukan seks, apakah Anda selalu membelai atau menyentuh lembut bagian tubuh masing-masing?
a. Selalu, karena ini merupakan bagian penting dalam membangun sebuah hubungan seks.
b. Kadang-kadang, tergantung pada mood.
c. Dilakukan seperlunya sekedar pemanasan sebelum hubungan seks.
2. Apakah Anda mempertimbangkan seks oral dengan pasangan ?
a. Ini merupakan bagian penting dan selalu rutin dilakukan dalam aktivitas seks Anda.
b. Kadang-kadang saja dilakukan, namun bagian dari aktivitas seks.
c. Sesuatu yang jarang sekali Anda lakukan bersama pasangan.
3. Setelah ngeseks, apakah Anda ?
a. Memeluk dan mendekap pasangan Anda sepanjang malam?
b. Mencium dan merangkul pasangan kemudian tidur di samping pasangan?
c. Membalikan badan dan tidur begitu saja.
4. Anda ingin mencoba sebuah posisi baru dengan pasangan, apakah Anda?
a. Dengan semangat menyarankan padanya tentang posisi baru itu ketika berjumpa lagi dengannya.
b. Menunggu hingga Anda dan dia bersama-sama di ranjang dan menyarankan untuk mencobanya.
c. Mencoba untuk menuntun pasangan pada posisi baru itu ketika Anda berhubungan intim.
5. Anda pulang ke rumah dan kemudian menemukan sang kekasih tengah asik berendam dengan busa sabun. Apakah Anda
a. Berbegas melucuti semua pakaian Anda dan ikut berendam.
b. Menawarkan padanya untuk membersihkan bagian tubuh indahnya.
c. Mengeluh padanya karena semua air panas sudah terpakai.
6. Pasangan Anda menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan kisah seks Anda. Apakah Anda
a. Dengan senang Anda akan menjawabnya secara detil
b. Menjawabnya dengan sedikit isyarat yang menggoda
c. Merasa paranoid dan menolak untuk memberi jawaban secara langsung.
7. Anda baru saja beranjak dari shower untuk mengambil handuk. Lalu pasangan Anda tiba-tiba menghampiri dan masuk ke kamar mandi. Apakah Anda:
a. Akan menarik tangannya kemudian meminta dia untuk mengeringkan tubuh Anda?
b. Anda sibuk sendiri mengeringkan tubuh sambil berbicara padanya ketika di kamar mandi.
c. Anda ingin privasi. Meminta pasangan Anda keluar, lalu mengunci pintu kamar mandi.
8. Malam paling ideal bagi Anda bersama pasangan adalah :
a. Berduaan di tempat tidur menonton tayangan menggairahkan dan kemudian bercinta denganya sepanjang malam.
b. Saling berpelukan di sofa, kemudian tanpa disadari Anda bercinta dengan pasangan di lantai ruang tamu.
c. Menikmati bir, pesan makanan, nonton TV, seks instan dan kemudian tertidur lelap begitu saja di ranjang.
9. Anda pikir, Anda mungkin saat ini tengah jatuh cinta pada kekasih baru. Apakah Anda :
a. Mengatakan isi hati Anda kepadanya ketika bertemu lagi di suatu waktu.
b. Menunggu hingga kekasih Anda mengatakan cintanya dan kemudian Anda membalasnya.
c. Tidak merasa Anda harus mengatakannya sama sekali, justru dia yang harus dapat mengatakannya.
10. Ketika Anda dan pasangan berjalan bersama di keramaian. Apakah anda :
a. Senang untuk memegang tangannya, merangkul dan mencium daripada hanya sekedar menemani.
b. Terkadang memegang tangannya, namun tak pernah melakukannya di depan orang yang Anda kenal.
c. Hanya melakukan hal-hal mesra tadi sebatas di rumah.
Temukan Jawaban Anda
DOMINAN JAWABAN A : Anda Termasuk Sangat Intim
Anda benar-benar bebas dan nyaman dengan diri Anda. Hal itu pula yang menyebabkan Anda sangat dekat dengan pasangan. Anda berani mengambil risiko dengan perasaan Anda dalam upaya membangun ikatan sensualitas. Anda menghargai kemesraan, terbuka dan menerima baik secara fisik maupun emosional. Namun begitu, berhati-hatilah, dengan terlalu terbuka Anda pun akan berisiko mengalami sakit hati. Apakah Anda yakin pasangan Anda benar-benar jujur dan dapat dipercaya untuk mendapatkan anugerah emosi tak ternilai yang Anda berikan.
DOMINAN JAWABAN B : Anda Cukup Mesra
Meskipun Anda terbuka dalam berbagai hal, Anda sebenarnya ingin memperbaiki kemesraan dengan pasangan tetapi kurang memiliki rasa percaya diri untuk bertindak lebih jauh. Seringkali Anda menunggu pasangan menunjukkan gestur keintiman sebelum Anda benar-benar siap untuk terbuka. Ini juga mungkin seperti mekanisme pertahanan yang timbul akibat kekhawatiran akan adanya penolakan. Penting artinya bagi Anda untuk mempertimbangkan prinsip ¨memberi untuk menerima¨. Jika Anda menawarkan kehangatan dan kemesraan, Anda cenderung akan lebih banyak mendapatkannya karena begitulah cara pasangan memberi respon.
DOMINAN JAWABAN B : Anda Kurang Mesra
Anda mungkin berargumen bahwa kemesraan dalam seks tak begitu penting bagi Anda. Namun itu dapat terjadi karena selama ini mungkin Anda hanya sedikit mendapatkanya. Biasanya, orang yang belum dapat mengungkap rahasia kenikmatan dari relaksasi yang sebenar-benarnya dengan pasangan (demikian pula dengan kepercayaan - yang merupakan unsur penting dalam keintiman) merasa ketakutan. Mungkin pada suatu waktu dalam hidup, Anda pernah belajar untuk takut dan tak percaya pada pasangan Anda. Terkadang, ketakutan atau kekhawatiran ini pun muncul dengan sendirinya secara berlebihan dalam hal seksual.
Berikut adalah kuisioner yang dapat membantu memberikan petujuk seberapa besar kepercayaan diri Anda dalam melakukan seks.
KEPERCAAYAAN diri adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam kualitas kehidupan seks seseorang. Faktanya, kepercayaan diri merupakan kunci dari daya tarik Anda dalam hal seks, karena untuk menikmati seks yang nyaman Anda juga harus merasa nyaman dengan diri Anda sendiri.
Kepercayaan diri juga dapat ditularkan, artinya jika salah satu dari pasangan memilikinya, Anda atau dia dapat memperkuat satu sama lain. Jadi seberapa besar Anda bisa merasa nyaman dengan diri Anda dan bagaimana kepercayaan diri mempengaruhi aktivitas seks Anda?
1. Anda belum pernah ngeseks dengan kekasih baru Anda, namun anda sangat menginginkannya. Pada saat kencan berikutnya, Apakah Anda akan :
a. Menuntun dan menyandarkan kekasih Anda ke tembok dan mengatakan bahwa Anda menginginkan seks dengannya sekarang?
b. Mengatakan padanya jika Anda ingin melakukannya saat Anda dan dia punya kesempatan lagi untuk berduaan.
c. Menunggu hingga hubungan Anda makin hangat dan berharap dia melakukan inisiatif lebih dulu.
2. Kekasih Anda mencoba untuk memberi rangsangan, namun cara yang dilakukannya tak cukup membuat Anda nyaman. Apakah Anda akan :
a. Membisikkan telinga kekasih Anda dan menjelaskan apa yang harus dia perbuat untuk Anda.
b. Tuntun dan pegang tangan kekasih Anda hingga dia kemudian mendapat giliran.
c. Membiarkan kekasih Anda terus melakukannya dan berharap dia melakukannya lebih baik lagi.
3. Anda masih terjaga di dekat kekasih Anda yang mulai mengantuk. Namun Anda merasa terangsang dan ingin sekali bercinta dengannya. Apakah Anda akan :
a. Dengan lemah lembut duduk di atas kekasih Anda, mencium wajahnya dan membisikkan betapa Anda menginginkannya sekarang.
b. Mendekap erat dan dengan perlahan menekan tubuh kekasih Anda hingga ia merasa terangsang.
c. Mencium pipi kekasih Anda dan menunggu dengan harap sampai pacar Anda terbangun.
4. Kekasih Anda mengalami kesulitan untuk mencapai orgasme ketika melakukan seks. Apakah Anda akan:
a. Membicarakannya secara terbuka dan mencoba mencari cara untuk mengatasinya.
b. Menambah kekuatan Anda saat bercinta dan berharap hal itu akan membantu.
c. Membiarkannya dan berharap masalah itu akan membaik dengan sendirinya.
5. Ketika Anda mengajak kekasih Anda melakukan seks oral. Apakah Anda :
a. Merasa bebas untuk memintanya dan mengharapkan respon dari kekasih Anda.
b. Terkadang melakukannya dengan benar, namun jarang melakukannya untuk membuat kekasih mudah mencapai orgasme.
c. Biasanya mencoba untuk menghidari bagian ini, terkecuali jika kekasih Anda memintanya - Anda tak cukup pede memahami apa yang dia suka.
6. Ketika dikaitkan dengan siapa yang berinisiatif lebih dulu saat berhubungan seks. Apakah Anda :
a. Merasa senang untuk mengambil inisiatif terlebih dulu.
b. Terkadang berharap mengalir begitu saja, namun lebih menyukainya ketika pasangan Anda lebih aktif
c. Selalu membiarkan pasangan Anda lebih dulu melakukannya.
7. Anda dalam keadaan telanjang bersama kekasih baru Anda di ranjang, dan Anda harus ke kamar mandi tetapi tak melihat mantel di dekat Anda. Apakah Anda akan :
a. Loncat dari ranjang dalam keadaan telanjang bulat lalu berjalan dengan menggairahkan menuju kamar mandi.
b. Bangun dari tempat tidur dan berjalan secepat mungkin menuju kamar mandi.
c. Menutupi tubuh Anda dengan selimut dan kemudian pergi ke kamar mandi.
8. Kekasih baru Anda tampaknya tak ingin melakukan seks secara teratur seperti yang Anda inginkan, dan Anda merasa khawatir. Apakah Anda :
a. Membicarakannya dengan kekasih dan mengatakan padanya bahwa Anda berharap tidak ada masalah.
b. Mencoba membujuknya untuk sedikit untuk lebih sering melakukannya.
c. Menunggu dan berharap dia berubah pikiran.
9. Anda sedang berhubungan seks dan pasangan Anda ingin berhenti sebelum Anda mencapai klimaks. Apakah Anda :
a. Memintanya untuk merangsangnya dengan tangan sehingga Anda bisa mencapai klimaks.
b. Sebisa mungkin mencapai klimaks dengan cara sendiri.
c. Berhenti dan mungkin mencobanya lain kali
10. Ketika Anda melakukan foreplay, apakah Anda biasanya mengawalinya dengan :
a. Mencium dan menyentuh dengan lembut bagian sensitif pasangan dan mencoba menikmatinya dengan cara mengeksplorasi bagian tubuh pasangan.
b. Mencumbu dan menekan bagian genital pasangan Anda.
c. Menggesekkan dengan teratur bagian tubuh Anda dengan tubuh pasangan Anda.
KUNCI JABAWAN
DOMINAN JAWABAN A : ANDA SANGAT PERCAYA DIRI
Anda punya citra diri yang kuat dan bahagia dengan cara Anda melihat dan merasakan. Inilah yang memberi Anda kepercayaan diri untuk melakukan inisiatif di ranjang. Anda paham dengan apa yang diinginkan dan tak malu-malu untuk memperolehnya. Anda juga punya keyakinan akan kemampuan untuk memuaskan pasangan Anda. Minimnya hambatan yang Anda miliki membuat Anda menjadi pendengar yang baik. Pasangan Anda dapat berdiskusi soal seks dengan Anda tanpa rasa sungkan. Anda cukup berani untuk menyentuh hal-hal sensitif dan bisa meminta dengan jujur kebutuhan kekasih Anda.
DOMINAN JAWABAN B : ANDA CUKUP PERCAYA DIRI
Meski kepercayaan diri Anda cukup tinggi, Anda dapat meningkatkan kualitas seks dengan melepaskan beberapa hambatan dan mengambil sedikit inisiatif. Anda dapat menikmati seks, dan merasa cukup yakin dengan apa yang membuat pasangan Anda puas. Anda mengambil inisiatif hanya ketika perlu, dan biasanya mengenai sasaran yang tepat. Namun begitu, terkadang Anda tidak yakin dengan bagaimana cara memprosesnya sebab Anda sungkan meminta. Pada suatu waktu, Anda juga sungkan untuk berbicara mengenai keinginan Anda dan mengekspresikan kebutuhan Anda.
DOMINAN JAWABAN C : ANDA KURANG PERCAYA DIRI
Walaupun Anda mungkin cukup puas dengan kehidupan seks Anda selama ini, namun sebenarnya kepuasan ini bisa ditingkatkan jika Anda mampu mengatasi masalah pede ini. Anda mungkin punya gairah yang sehat akan seks, namun tak sepenuhnya nyaman ketika harus memintanya.
Jangan takut untuk melakukan pendekatan atau inisiatif terhadap pasangan Anda karena semua pria dan wanita senang untuk didekati. Wanita yang berpikir bahwa seorang pria tidak suka pada yang agresif mungkin tertarik untuk mengetahui bahwa justru hal yang sebalikanya-lah yang benar.
PNS Juga Manusia (Biasa)
Seakan telah menjadi sebuah menu rutin, hujan hujatan kepada sekitar 4 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi berita utama pasca lebaran yang lalu. Meski terkesan repetitif menguraikan inefisiensi birokrasi dan kebobrokan mental aparatnya, pemberitaan itu juga semakin dalam mencungkil berbagai segi yang terkait dengan PNS. Bukan hanya menggambarkan terjadinya “kucing-kucingan” antara pejabat yang melakukan inspeksi mendadak dengan para pegawai, perilaku PNS yang hanya bersalam-salaman lalu pulang, atau tentang sanksi yang mungkin diterima pegawai, tetapi beberapa pemberitaan dan editorial juga melebar. Ujung-ujungnya, pemberitaan menjalar kepada masih maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan PNS.
Dalam era kehidupan sangat sulit pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sangat tinggi, hujatan terhadap perilaku miring PNS itu kiranya layak menjadi bahan renungan bagi mereka yang masih melakukan praktik menyimpang. Sebagai manusia biasa, proses merenung secara berkala memang diperlukan. Selain itu, penting pula menjadikannya sebagai masukan berharga dalam reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Rendahnya gaji PNS memang telah menjadi salah satu penyebab tidak efisiennya mesin birokrasi. Seorang Direktur setingkat Eselon II bergolongan IV-C memperoleh gaji pokok hanya sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Rendahnya tingkat gaji resmi ini – di luar tunjangan - mendapat tanggapan beragam dari birokrat sendiri maupun dari pebisnis sebagai mitra pemerintah. Akibatnya, rendahnya gaji bukan hanya dimanfaatkan oleh oknum PNS untuk “memainkan” jurus-jurus canggih KKN guna menambah pendapatan mereka, tetapi juga menjadi celah yang pantang dilewatkan mitra swasta yang ingin memperoleh keuntungan besar.
Berbagai contoh KKN dalam segenap sendi kehidupan di zaman Orde Baru (Orba) telah menjadi bukti.
Sebut saja penyimpangan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), penyelewengan dana abadi umat di Departemen Agama yang membuat bulu kuduk berdiri, fenomena para pemimpin proyek (pimpro) yang sudah mashur sebagai “boneka” pejabat, serta berbagai penyimpangan prosedur yang sudah dianggap sangat biasa. Contoh lain, tarik ulur berbagai kepentingan telah mengorbankan pengendara mobil di Jakarta kepada gerombolan Kapak Merah di persimpangan Halim Perdanakusumah hanya karena ”disconnected” dua ruas jalan Tol Jagorawi dengan Tol Cikampek terus dibiarkan hingga kini.
Namun sungguh ironis. Berbagai kebusukan yang telah terjadi di era Orba itu, kelihatannya masih sulit diperbaiki. Seperti pernah saya uraikan dalam sebuah kolom, reformasi kita adalah ”Reformasi Poco-Poco”. Maju satu langkah, mundur dua, lalu berputar-putar di tempat dimana kondisi harmonis sesama pelaku KKN saling terjaga.
Sementara perubahan pola pikir belum terjadi dan modus operandi KKN selama orba belum terkikis, pembusukan baru di berbagai bidang justru berlangsung semakin canggih. Terbongkarnya praktik KKN di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggiring kaum intelektual bertitel guru besar dan dosen utama ke hotel “prodeo” merupakan bukti memilukan tentang semakin tidak bermoralnya PNS. Atau lihat pula pemberian izin pendirian hotel dan pusat belanja di jantung kota-kota besar yang sudah sangat macet. Ada pula pembangunan under-pass dan over-pass yang sekaligus menjadi ruang pertokoan bernilai milyaran di kawasan elite Jakarata Selatan. Anehnya, underpass yang dibangun tidak dirancang sekaligus untuk penyeberangan dan pergerakan manusia di junction yang padat itu. Sebaliknya, ruang udara publik disulap menjadi ”jeko” atau jembatan pertokoan. Sungguh mengusik logika sekaligus syaraf humor kita.
Singkat kata, dalam segala lini kasus KKN masih merebak. Terbukti negara kita “mampu” mempertahankan diri sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
***
Setelah melihat beberapa praktik KKN yang masih terus terjadi hingga kini, rasanya kita perlu mencermati pendapatan resmi para PNS. Take home pay PNS ternyata bervariasi dalam kisaran rendah jika dibandingkan dengan tanggung jawabnya. Dengan memasukkan tunjangan jabatan serta berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan khusus (TC) dan tunjangan kerja ganda (TKG) untuk beberapa kantor tertentu, maka PNS yang menjabat Eselon I, II, III, dan IV menerima berturut-turut sekitar Rp 8,5 juta, Rp 6,5 juta, Rp 3,5 juta, dan Rp 2,5 juta, sesuai masa kerja. Sedangkan untuk departemen lain, take home pay mereka berada dibawah angka-angka tersebut.
Wajar muncul pertanyaan, bagaimanakah PNS dapat bertahan hidup atau mempertahankan gaya hidupnya? Apakah mereka bisa bertahan dari godaan ketika harus mengelola keuangan negara bernilai triliunan Rupiah?
Pertanyaan itu tidaklah memerlukan jawaban rinci. Kejadian dan praktik KKN yang diceritakan di atas merupakan salah satu jawabannya. Ada juga yang harus menyingkir atau disingkirkan. Bagi yang mau bertahan di jalan yang benar, biasanya PNS harus berhemat superketat. Melakukan moonlighting atau kerja rangkap juga ditempuh. Namun terkadang rangkapnya bukan hanya satu atau dua, tapi bisa di tiga tempat atau lebih. Karena itu tidak heran kita saksikan banyak PNS menjadi anggota komisi, komisaris, direktur lembaga penelitian, atau Staf Khusus Menteri yang memang diizinkan dalam era Kabinet Indonesia Bersatu. Sayangnya, banyak kaum intelektual yang PNS ini justru lupa diri. Mereka sering latah menyuarakan pemberantasan kemiskinan dan pengangguran, tanpa peduli tindakan mereka telah menghilangkan kesempatan orang lain bekerja.
Ketidakpedulian mereka makin kentara ketika bicara tentang wong cilik atau mengritik pemerintah, tetapi diam-diam mereka mengantongi puluhan juta Rupiah setiap bulannya melalui honor dan fasilitas komisaris tanpa peduli perusahaan itu merugi atau disubsidi pembayar pajak. Padahal praktik moonlighting yang dikenal di negara maju bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal suatu keluarga. Kerja rangkap biasanya tidak dibolehkan untuk jabatan penting dalam pemerintahan. Selain itu, kita saksikan pula ada selebritis berstatus PNS terus “manggung” di jam kerja tanpa perasaan bersalah. Celakanya, PNS jenis ini malah terus dipuja dan diekspose habis-habisan oleh pers.
Cerita indah demikian sayangnya tidak dinikmati oleh PNS golongan bawah. Guna mengirit biaya transportasi dan makan, tidak jarang mereka membolos teratur setiap minggu. PNS yang menjadi pengojek juga banyak ditemui di berbagai perumahan. Tentu kita masih ingat beberapa tahun lalu ada PNS yang tewas dipatuk ular di kantornya sendiri karena ular yang menjadi tambahan pencahariannya itu terlepas dari karungnya dan menggigit PNS tersebut. Cerita nelangsa PNS golongan bawah ini dan drama kehidupan mereka tentu tidak ada habisnya, apalagi pasca kenaikan harga BBM.
***
Menghadapi tantangan pembangunan yang makin besar dan dalam rangka reformasi birokrasi yang sebenar-benarya, kiranya pemerintah dapat memulainya dengan merealisasikan sistem penggajian PNS yang baru.
Pembenahan sistem penggajian -termasuk pensiun- ini adalah suatu keutamaan. Sistem penggajian yang lebih baik dan manusiawi diharapkan dapat mengurangi dikorupnya Triliunan Rupiah uang negara jika diikuti dengan pengawasan dan sanksi yang ketat. Namun diperkirakan berbagai resistensi akan muncul dari pihak-pihak yang menginginkan status quo. Jika sementara waktu masih terkendala oleh prioritas pembangunan, bisa juga dipikirkan agar diberikan tambahan insentif untuk PNS golongan bawah. Insentif ini bisa saja berbentuk subsidi khusus yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jika pemerintah telah memerhatikan rakyat miskin, sekarang sudah waktunya pula untuk lebih memerhatikan aparatnya sendiri yang papa. Keberpihakan sangat diperlukan dalam era ekonomi baru dan globalisasi.
Tanpa bermaksud kasar, ada baiknya kita bandingkan nasib PNS di Indonesia dengan sapi-sapi di Eropa dan Jepang. Untuk mempertahankan daya beli petaninya di pasar bebas, Uni Eropa di bawah The Common Agricultural Policy (CAP) terus memberikan subsidi kepada setiap sapi sebesar US$ 2,5 per hari. Seperti diuraikan oleh Jessica Williams (2005) dalam bukunya “ 50 Facts that should Change the World”, sekitar 21 juta sapi di Eropa itu sangat beruntung karena dengan subsidi yang diberikan sapi-sapi itu bisa berkeliling dunia dan plesir di berbagai kota besar setiap tahun. Namun sapi dari Jepang lebih beruntung lagi. Jika sapi-sapi dari Eropa berkeliling dunia dengan pesawat kelas ekonomi, sapi-sapi Jepang itu bisa bersenang-senang di kelas bisnis.
Ahh....., tapi PNS Indonesia kan bukan sapi? Mereka juga manusia biasa.
