Tuesday, August 18, 2009

Perencanaan Kebijakan Sektor Perikanan dan Kelautan Tahun 2010

Pengembangan Perikanan tangkap
Kebijakan:
1. Meningkatkan kapasitas skala usaha nelayan (perikanan tangkap) dan masyarakat pesisir
2. Meningkatkan kemampuan nelayan dan pelaku perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnnya
3. Meningkatkan penghasilan dan perkembangan tenaga kerja nelayan
4. Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
5. Mengembangkan pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan [erikanan dan armada tangkap
6. Mengembangkan usaha perikanan tangkap secara efesien, lestari dan berbasis kerakyatan

Kegiatan pokok:
1. Optimalisasi pengembangan perikanan tangkap skala kecil
2. Perbantuan sarana penangkapan dan handling bagi nelayan kecil
3. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, khususnya di kawasan selatan Jawa Timur, temasuk penguatan armada tangkap dan pasar ikan terapung
4. Peningkatan fasilitas kebutuhan nelayan yang memadai dan optimalisasi SPDN di sentra nelayan
5. Peningkatan proses pelayanan ijin usaha perikanan
6. Pengadaan fasilitas kredit lunak usaha penangkapan ikan dan kelengkapannya
7. Optimalisasi rencana pengelolaan perikanan (RPP) Selat Bali, Selat Maduran dan Laut Jawa
8. Revitalisasi pengembangan perikanan tuna di 4 lokasi (PPP Pondok Dadap, PPP Puger, PPP Tamperan dan PPI Pancer)
9. Diseminasi dan asimilasi hasil riset dan pengembangan IPTEK kelautan dan perikanan
10. Pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana perikanan, serta pembangunan pelabuhan perikanan untuk mendukung perikanan samudera

Pengembangan Perikanan Budidaya
Kebijakan:
1. Meningkatkan teknologi budidaya dan perbenihan
2. Meningkatkan penganekaragaman komoditas perikanan budidaya
3. Mengembangkan kawasan dan sentra budidaya dalam Rencana Tata Ruang pesisir kabupaten/kota serta mengembangkan segmentasi usaha budidaya
4. Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan

Kegiatan pokok:
1. Pengembangan kawasan budidaya laut, payau dan air tawar
2. Peningkatan segementasi usaha budidaya dan penganekaragaman komoditas perikanan budidaya
3. Realisasi kawasan dan sentra budidaya dalam RTRW kabupaten/kota
4. Standarisasi dan sertifikasi benih
5. Penembangan kawasan budidaya rumput laut di tambak dan laut
6. Peningkatan produksi perikanan budidaya melalui intensifikasi, diversifikasi dan ekstensifikasi
7. Pengembangan teknologi perikanan, serta sistem perbenihan dan pengembangan sistem sertifikasi balai benih
8. Pengendalian hama penyakit ikan dan peningkatan kualitas lingkungan
9. Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar dan penataan usaha budidaya tambak dan air tawar.

Program Optimalisasi Pengolahan, Pemasaran Hasil Perikanan dan Pengembangan Agribisnis Perikanan
Kebijakan:
1. Mengembangkan dan memperkokoh industri penanganan dan pengolahan serta pemasaran hasil
2. mengembangkan diversifikasi produk olahan dan pengawetan hasil perikanan skala kecil menengah dan besar
3. Menembangkan produk, penciptaan nilai tambah, diversifikasi dan penetrasi pasar ekspor dan domestik
4. Mengembangkan usahan perikanan dan kelautan dengan pendekatan kewilayahan
5. Meningkatkan daya saing produk perikanan melalui standar mutu produk
6. Meningkatkan sistem pemasaran dan manajemen usaha

Kegiatan pokok:
1. Revitalisasi industri pengolahan hasil perikanan
2. Percepatan transformasi struktur perekonomian daerah secara seimbang
3. Peningkatan laju investasi oleh pihak pemerintah, swasta, maupun masyarakat (pelaku usaha)
4. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan kegiatan ekonomi wilayah
5. Mengembangkan kegiatan ekonomi yang potensial
6. Pengembangan produk bernilai tambah (added value product)
7. Pemberdayaan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
8. Bimbingan usaha UMKM perikanan
9. Pembinaan dan pengembangan jaringan usaha dan pemasaran hasil perikanan
10. Pengembangan pemasaran dalam dan luar negeri, serta ekspor hasil perikanan
11. Peningkatan mut dan pengembangan pengolahan hasil perikanan
12. Pengembangan sentra pengembangan agribisnis komoditas unggulan (SPAKU)
13. Pengembangan depo ikan segar atau pasar ikan higienis

Program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Kebijakan:
1. Mengembangkan kapasitas skala usaha nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat perikanan dan kelautan lainnya
2. Meningkatkan kemampuan nelayan dan pelaku perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnya
3. Meningkatkan penghasilan dan perkembangan tenaga kerja nelayan dan pembudidaya ikan
4. Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan

Kegiatan pokok:
1. Pemerataan dan kesempatan berusaha bagi masyarakat pesisir dan tenaga kerja perikanan dan kelautan
2. Pemberdayaan kelompok produktif pembudidaya ikan dan nelayan melalui pengembangan usaha di pedesaan danlam rangka penanganan kemiskinan
3. Pengembangan dan penguatan kelembagaan usaha perikanan
4. Pengembangan pola kemitraan antara pembudidaya ikan / nelayan dengan pengusaha
5. Peningkatan perlindungan terhadap nelayan dan pembudidaya ikan dan persaingan usaha yang tidak sehat dan perdagangan yang tidak adil
6. Penyaluran paket stimulan bagi penegmbangan usaha perikanan
7. Pengembangan perikanan tangkap skala kecil
8. Perbantuan sarana penangkapan dan handling bagi nelayan kecil
9. Revitalisasi sistem penyuluhan perikanan
10. Pengembangan jasa lingkungan dan kelautan
11. peningkatan ketersediaan pangan hasil perikanan yang aman, sehat, utuh dan halal


Program pengelolaan dan Pemanfaatan Potensi SD Perikanan dan Kelautan Yang Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab
Kebijakan:
1. Meningkatkan penataan sistem dan penegakan hukum dibidang perikanan dan kelautan
2. Meningkatkan rehabilitasi dan memperluas areal konservasi SD kelautan dan perikanan beserta ekosistemnya
3. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan SD kelautan dan perikanan
4. Meningkatkan upaya penanggulangan illegal fishing
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan, pemanfaatan SD perikanan dan kelautan secara bertanggung jawab
6. Mendorong terwujudnya penataan ruang kawasan pertambankan, pesisir dan laut disetiap kab/kota yang didokumentasikan dalam RTRW melalui Perda Jatim

Kegiatan pokok:
1. Peningkatan tata pemanfaatan dan pengelolaan SD perikanan dan kealutan dan ekosistem pesisir kewenangan propinsi
2. Pengembangan konservasi laut dan rehabilitasi ekosistem yang rusak seperti terumbu karang, hutan mangrive, padang lamun dan estuaria
3. Penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
4. Pengembangan wilayah penangkapan ikan
5. Pengawasan dan penegakkan hukum eksploitasi SD perikanan dankelautan
6. Penyediaan sarana dan pengawasan SD laut kewenangan propinsi
7. Rehabilitasi SD kawasan budidaya
8. Peningkatan peran serta masyarakat lokal terhadap daerah perlindungan laut (fish sanctuary)
9. Pengendalian dan peningkatan pelayanan perijinan usah perikanan
10. Pengembangan kawasan budidaya laut, payau da air tawar serta percepatan dan penataan kembali usaha budidaya tambak dan air tawar
11. Peningkatan kemitraan dalam pengelolaan SD laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
12. Pengendalian dan penindakan illegal fishing
13. Peningkatan keselamatan, mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut

Friday, August 7, 2009

Kapitalisme & Liberalisme Dalam Ekonomi Indonesia

1. Kapitalisme dan Liberalisme
a. Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang berkaitan dengan permasalahan bisnis, perusahaan, perdagangan, keuangan, per Bankan, kehutanan, pertanian dan sebagainya. Meyer, Marx, dan Smith yang menjelaskan ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan. Kebutuhan manusia tidak pernah terbatas, jika suatu kebutuhan maka akan muncul kebutuhan lain, jika itu dipenuhi maka akan muncul kebutuhan yang lain lagi dan seterusnya. Manusia memiliki sifat mengejar apa yang dibayangkan, diimpikan, meskipun hal itu (pada waktu itu) belum ada dalam jangkauannya.

Hal yang membatasi dia adalah kesanggupan memenuhi kebutuhan, dimana alat untuk memenuhi kebutuhan terbatas. Misalnya gaji dia sedikit, pendapatan dia sedikit. Sedikit memiliki makna bahwa antara pendapatan yang ideal bagi dia (dalam perspektif kebutuhan) berada jauh dibawah keinginan dia (untuk berbelanja apa yang dikehendaki).

Secara rasional, kita dihadapkan pada kenyataan, agar kita mendahulukan kebutuhan apa yang harus dipenuhi dahulu dengan pendapatan yang ada, lantas waktu yang lain akan memenuhi kebutuhan yang lain. Setiap kondisi terpenuhinya kebutuhan itu disebut dengan puas. Kepuasan adalah kondisi dimana kebutuhan sesaat itu dapat dipenuhi dengan pendapatan yang dapat diperolah pada saat yang sama.

b. Prinsip ekonomi. Tentu saja diperlukan suatu prinsip agar terjadi pemenuhi kebutuhan. Meyer menyebutkan, bahwa prinsip ekonomi merupakan kepuasan optimal ketika biaya tertentu. Ini sejalan dengan hadist Nabi Muhammadi SAW “berhentilah makan sebelum kenyang”. Kalau kita sangat bernafsu, makan itu masih bisa dilanjutkan hingga sangat kenyang, tetapi lambat atau cepat tingkat kenikmatan atas makanan itu makin berkurang. Bahkan kalau diteruskan kita akan muntah-muntah karena kebanyakan makan. Kondisi itu disebut dengan maksimal. Sesuatu yang maksimal artinya sudah tidak dapat ditambah lagi – kecuali mau masuk rumah sakit.

Karena itu, kurva kepuasan harus dilukis dengan dengan garis lengkung ke atas, sementara biaya dengan garis lengkungan ke bawah. Dalam bahasa matematika, kurva kepuasan disusun dalam bentuk hiperbol. Karena kurva dalam bentuk hiperbola, maka persamaan aljabar yang dipakai adalah persamaan kwadratik.

c. Pengendalian faktor-faktor Produksi
Pengendali faktor ekonomi adalah pasar. Pasar disebut sebagai invisible hand. Kekuatan tarik menarik antara permintaan dan penawaran akan menyebabkan harga akan naik atau turun. Kegiatan ekonomi yang terdiri dari kegiatan produksi, konsumsi, dan disktribusi akan diatur oleh kekuatan pasar. Setiap pelaku ekonomi tidak memiliki tenaga yang cukup untuk mengatur pasar, karena banyak penjual dan pembali yang ada di pasar. Disamping itu, kegiatan produksi juga dikendalikan oleh faktor-faktor produksi, yaitu faktor alam, faktor tenaga kerja, faktor skill, dan faktor modal.

Dalam beberapa teori ekonomi kodern, permasalahan enterpreneourship dijadikan sebagai faktor produksi. Semantara ekonomi klasik hanya terbatas pada tiga faktor. Yang mengendalikan faktor produksi adalah pasar, tetapi pada pelaku ekonomi yang kuat, dengan penguasaan modal yang tinggi, akan menjadi pemain baru dalam mengendalikan faktor produksi. Permasalahan inilah yang kadang memicu lahirnya konflik pelaku ekonomi.

d. Prinsip berperilaku adalah “Prinsip bebas berbicara, bebas berbuat, selama tidak merugikan beta”. Inilah nilai luhur yang dikemukakan oleh Bapak Smith dan Marx. Nilai-nilai individual sangat dijunjung tinggi bagi semua orang. Semua orang boleh berkata apa saja, boleh berbuat apa saja, batas perkataan dan perbuatan itu adalah “tidak merugikan orang lain”. Tidak boleh satu orang mendesak orang lain demi keuntungannya.

e. Perilaku Ekonomi adalah Rasional.
Semua orang diasumsikan rasional. Tidak ada seorang pun yang ingin merugikan diri sendiri, tidak ada orang yang ingin melanggar hukum karena semua orang tahu kalau melanggar hukum akan dikenakan sanksi. Orang-orang baik secara kelompok maupun individu semua rasional, cerdas, pintar, dan akan melakukan apa yang terbaik bagi dirinya, tidak melanggar hukum, dan tidak merugikan orang lain. Coba anda lihat berbagai demonstrasi di Amerika dan Inggris, umumnya berjalan lancar dan tidak anarkhis.

f. Kapitalisme dan Demokrasi
Kapitalisme yang mengedepankan kebebasan individu. Liberalisme yang memberikan ruang gerak individu secara luas dan hanya dibatasi oleh kebebasan individu lain adalah awal gagasan demokrasi. Demokrasi menempatkan semua orang memiliki kedudukan yang sama, memiliki hak berbicara dan hak berbuat yang sama. Pembatas kebebasan orang adalah kebebasan orang lain. Itu adalah dinding kehormatan individu.

g. Kegiatan Ekonomi dan Kegiatan Pemerintah
Semua kegiatan yang berkaitan dengan produksi, konsumsi, dan distribusi diserahkan pada masyarakat. Fungsi pemerintah terbatas pada fungsi umum dan perlindungan, misalnya fungsi pendidikan, fungsi keamanan dan pertahanan, kebakaran hutan dan lahan, penjaga tata tertib lingkungan. Yang menentukan apa yang dilakukan, apa yang boleh, dan bagaimana cara melakukan sesuatu diserahkan kepada masyarakat luas. Tidak ada pegawai sampai mati, sampai tua, atau yang sejenisnya. Semua diserahkan pada masyarakat.

h. Tujuan Kegiatan Ekonomi
Tujuan kegiatan ekonomi adalah kesejahteraan sosial, kesejahteraan individual, kemakmuran, terpenuhinya kebutuhan individu dan masyarakat. Secara mikro, tujuan ekonomi adalah profit. Kalau semua mendapatkan profit, maka masyarakat akan sejahtera. Untuk mencapai profit yang tinggi diperlukan creative dan enterpreneourship, keberanian mengambil resiko, mensiasati resiko menjadi kemanfaatan, efektivitas, dan afektivitas. Kalau lini bisnis mikro berjalan baik, konteks makro berjalan baik, maka wilayah itu dihuni oleh individu-individu yang makmur, dan masyarakat secara keseluruhan yang makmur.

2. Kapitalisme dan Liberalisme ala Indonesia
a. Ekonomi Indonesia diatur dengan UUD 1945 pasal 33. Inilah awal beda dengan pokok permasalahan di USA dan Negara-negara Eropa yang lain. Mereka mengawali ekonomi dengan kebebasan individu, sementara bisnis hanya menyerahkan sebagian pendapatannya dalam bentuk pajak kepada pemerintah sehingga fungsi publik berjalan dengan baik, sementara Indonesia memulai mengatur hal-hal pokok oleh negara dan sisanya diserahkan kepada masyarakat. Pokok kegiatan ekonomi makin lama makin didominiasi oleh pemerintah.

Masyarakat Indonesia telah lama menyerahkan kemerdekaan individunya kepada penguasa kerajaan baik secara sukarela maupun dipaksa, hal serupa juga terjadi pada pemerintah penjajah Belanda dan Jepang. Kepada penjajah pribumi dan penjajah asing, masyarakat hanya bisa menyembah dan menyerahkan seluruh harkat kemanusiaannya.
Hingga jaman kemerdekaan, masyarakat kecil ini telah terbentuk jiwa menyerah pada penguasa. Baru mulai tahun 1996 kira-kira, masyarakat mulai berani mempertontonkan diri dalam bentuk ketidak sepakatannya dengan siapapun, mereka berdemo. Apakah dalam demo itu individu hanya sebagai orang bayaran (tukang demo) atau pendemo yang sesungguhnya, atau hanya sekedar ikut-ikutan, atau “sebagai” yang lain.

b. Prinsip Ekonomi. Pertanyaannya apakah prinsip ekonomi sebagaimana disampaikan Guru Smith dan Meyer itu dikembangkan di Indonesia. Dari berbagai pengamatan kami pada hampir semua literature yang ada di Indonesia, prinsip ekonomi yang dikembangkan memakai pola lurus. Apa artinya? Bahwa semakin banyak barang dikonsumsi maka akan semakin puas. Kondisi ini bertentangan dengan hukum Gozen.
Pada kenyataannya tidak mungkin orang mengkonsumsi barang sebanyak mungkin untuk mengejar kepuasan. Orang makan ada batasnya yaitu kenyang dan kekenyangan. Maka pola garis lurus yang dikembangkan pada berbagai literature di Indonesia adalah salah dan tidak masuk akal.

c. Siapa Pengendali faktor Produksi. Di USA pengendali faktor produksi adalah orang-orang, atau siapapun yang dapat disejajarkan dengan orang. Di Indonesia ini agak susah, karena ada batas demokrasi yang sangat luas di Indonesia. Coba saja kalau perusahaan mengambil keputusan mengenai sesuatu apa pun, dapat menimbulkan gelombang demonstrasi, entah demo sungguhan atau demo terpaksa, demo gratis atau demo bayaran, ujung-ujungnya yang mengatur segala hal ikhwal adalah pemerintah. Inilah pelaku bisnis dan lembaga bisnis di Indonesia menjadi sangat kesulitan termasuk mengatur rumah tangganya sendiri. Karena itu saya berpandangan bahwa yang mengendalikan langsung dan tidak langsung terhadap semua faktor produksi sesungguhnya adalah pemerintah sendiri. Pemerintah adalah perusahaan monopoli dalam hal pengendalian faktor produksi. Ada departemen pengendalo bidang ketenagakerjaan, departemen pengedali penggunaan faktor alam, pengendali penanaman modal. Karena itu sesungguhnya, ekonomi Indonesia adalah ekonomi Negara. Segala hal ikhwal pengelolaan sumber-sumber bisnis berkaitan dengan pelaku politik dan penguasa. Bayangkan sekarang baru saja terjadi restrukturisasi BUMN ASTEK yang ujung-ujungnya adalah koheren dengan parpol yang minta jatah kekuasaan uang menjelang pemilu.

d. Nilai. Nilai-nilai ekonomi yang dikembangkan di USA adalah efisiensi, efektivitas, dan afektvitas. Indonesia, khususnya para akademisi mencoba menempatkan “agama” sebagai baju setiap perilakunya. Tetapi pada prinsipnya penghargaan masyarakat, manusia atas manusia lain, bukan berdasarkan nilai-nilai agama. Penempatan dan pengelompokan orang dasarnya adalah kekayaan, penghasilan, atau jabatan yang memberikan dampak pada kekayaan. Masyarakat kita sangat hormat terhadap permasalahan penguasaan uang. Kalau boleh saya katakan, uang adalah simbol ekonomi, maka tidak salah kalau dikatakan Ekonomi sebagai agama (Nelson,1944). Hingga kini kita banyak menemukan perilaku ambigu, tutur dan penampilannya adalah agama, sementara yang dihormati adalah uang. Karena itu permasalahan efektivitas dan efisiensi tidak dipentingkan.

Nilai-nilai demokrasi yang dikembangkan juga demokrasi tanpa batas. Masyarakat menuntut transfaransi yang berlebihan. Saudara ingat kasus KPK melawan Yusril Indra Mahendra. Ini nampaknya bukan permasalahan kebenaran, tetapi permasalahan standar ganda yang ujung-ujungnya adalah”kekuasaan dan uang”. Uniknya standard ganda itu muncul dalam kaliber politik tinggi dan berdekatan dengan istana.

Nilai demokrasi kita adalah nilai transparansi tanpa batas. Hampir dapat dipastikan siapa saja dapat menjadi rektor UMS, dapat menjadi gubernur Jawa Tengah, dapat menjadi bupati dan wali kota. Persamaan hak itu sebagai sama dalam konteks kepala tanpa budaya. Di USA permasalahan performance akademik dan permasalahan profesionalitas mendapatkan tempat istimewa dalam demokrasi. Demokrasi tidak boleh mengorbankan kompetensi. Indonesia dalam berdemokrasi hanya mengedepankan persamaan hak asasi manusia.

e. Tujuan Ekonomi tidak Jelas
Karena pengendali ekonomi adalah Negara, berarti kekuasaan birokrasi dan kekuasaan politik, maka tujuan ekonomi dirumuskan dalam ruang DPR. Karena itu menjadi tidak jelas apa sesungguhnya kecuali kata-kata yang bersifat abstraks: stabilitas moneter, atau apa.

3. Bagaimana Koperasi
a. Kita memiliki UU Koperasi yang sangat canggih. Permasalahannya adalah apakah ada persamaan persepsi dan makna antara penyusun UU, pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak yang terkait dengan koperasi. Saya hingga sekarang lebih memahami kalau koperasi adalah lapangan pekerjaan bagi siapa saja yang terlibat, tetapi bukan oleh masyarakat.

b. Koperasi juga diam seribu bahasa ketika permasalahan nasional yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat bergelombang. Ambil contoh kasus beras. Ketika dewan dan demonstrasi antri imprt beras terjadi, ketika harga beras melambung, dan ketika operasi beras menuai banyak masalah. Semua pihak yang berkaitan dengan kebutuhan pokok sembunyi, termasuk para anggota dewan dan pihak-pihak yang menentang import beras, tidak terkecuali koperasi.

Disini pertanyaan saya menguat, siapa sih koperasi itu, kenapa sembunyi, mana demokrasi dan memperjuangkan anggota, kan para anggota kelimpungan kelaparan.

c. Bagaimana Koperasi dan Bulog
Mestinya antara koperasi dan Bulog dapat sinergis. Mereka dapat merapatkan barisa karena memiliki persepsi yang sama yaitu mensejahterakan anggota dan menyediakan kebutuhan pokok rakyat. Tetapi nampaknya antara keduanya tidak saling mengenal hingga kini.

d. Koperasi nampak Sebagaimana Badan Usaha yang lain.
Koperasi ini nampak tidak jauh berbeda dengan badan usaha lain, tidak ada anggota yang menonjol diperjuangkan, ya sepanjang jalan kalau kita melihat koperasi berarti sama dengan toko lain, ‘oh itu toko operasi”, “tidak tampak anggota berbodnong-bondong berbelanja karena “kualitas, kemudahan, dan harga kompetitif sebagai kerja keras dan perjuangan”. Oh itu badan perkreditan koperasi” atau yang lain. Ya mungkin ada beberapa perbedaan misalnya ada fasilitas dari departemen. Bahkan mungkin berbagai kredit telah dikucurkan dan tidak pernah bergulir dalam jangka lama atau telah hilang. Ini adalah tantangan kita sebagai warga koperasi. “Koperasi perlu diajari menjadi koperasi, dan jangan menjadi yang lain”.

e. Mampukah koperasi sebagai alat memperjuangkan ekonomi rakyat ketika pemerintah sebagai pengendali ekonomi tidak memiliki keberpihakan makro terhadap koperasi kecuali membagi kredit calon macet. Kopersi bukan melakukan oposisi atau perlawanan penguasaan politik atas ekonomi Negara, tetapi koperasi justru merupakan badan usaha yang mendapatkan jatah kemakmuran dalam program-program pembangunan. Ini agak keras tetapi kalau di dalami nampaknya memang unik. Carilah berapa sumbangan koperasi terhadap PDRB. Ini hanya permasalahan ekonomi rakyat. Belum lagi pertanyaan sumbangan sosial dan politik sesuai dengan konteks soko guru perekonomian. Ekonomi Indonesia bukanlah memiliki fundasi yang kuat, tetapi ekonomi Indonesia rapuh karena ditopang oleh perilaku politik yang labil. Sekarang para wakil rakyat sedang sibuk “memperjuangkan dirinya sendiri, partainya sendiri agar memiliki biaya untuk memenagkan Pemilu”, lantas koperasi mendapat bagian apa dalam kancah politik ekonomi dan ekonomi politik nasional.

f. Siapa membutuhkan koperasi : rakyat atau departemen, anggota atau pengurus. Ini pertanyaan sulit, lihatlah KUD kita. Siapa yang kaya, pengurus atau anggota. Yang membutuhkan kegiatan pembinaan rakyat atau departemen atau koperasi. Diperlukan penelitian serius dalam hal demikian ini karena selama ini koperasi lebih sering menjadi sarana korupsi pejabat bukan menjadi ajang memakmurkan rakyat. Telah lama koperasi berkiprah, rakyat kecil tetap saja sengsara, bodoh, tidak tahu malu, serakah, dan sejumlah title lain yang menyedihkan sebagai bangsa.

4. Penutup
Tulisan ini belum selesai, masih membutuhkan diskusi yang sangat banyak dan mendalam. Namun ada benang merah yang dapat diterik, bahwa usaha memperjuangkan kesejahteraan rakyat masih membutuhkan waktu yang panjang, koperasi dapat ambil bagian. Koperasi jangan sampai lepas dari anggota, lepas dari rakyat, karena sesungguhnya mereka lah yang harus diperjuangkan oleh koperasi.

Daftar Rujukan

Ebenstein, William & Fogelman, Edwin. 1987. Isme-isme Dewasa Ini. Edisi kesembilan. Penterjemah Alex Jemadu. Jakarta : Penerbit Erlangga

Smith, Adam. 1976. An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations. Chicago : The University of Chicago Press

Marx, Karl. 1887. Capital : A Critical Analysis of Capitalist Production. (4 Jilid) Moscow: Foreign Languages Publishing House.

Nelson, Robert. 1944. Economics as Religion, from Samuelson to Chicago and Beyond. Pennsylvania : The Pennsylvania State University Press

Bermimpi Indonesia Merdeka dari Utang

Ketergantungan pada utang luar negeri dan intervensi asing membelenggu Indonesia untuk bisa membuat lompatan-lompatan jauh ke depan dalam perbaikan ekonomi. Benarkah Indonesia sekarang ini mengalami apa yang disebut sebagai Fisher’s Paradox?

Mengapa semakin besar utang luar negeri yang dibayar, semakin besar akumulasi utang? Benarkah kita sudah merdeka secara ekonomi?

Seorang panelis pada Diskusi ”Sewindu Reformasi Mencari Visi Indonesia 2030” pekan lalu mengatakan, sampai sekarang ia tidak melihat ada keinginan dan komitmen jelas dari pemerintah untuk menghentikan ketergantungan pada utang atau keluar dari jerat utang.

Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya langkah signifikan yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi beban utang luar negeri. Mulai dari langkah moderat dengan menolak utang baru hingga langkah paling radikal meminta penghapusan utang, atau bahkan melakukan pembangkangan dengan mengemplang utang karena sebagian utang luar negeri yang ada saat ini dianggap sebagai utang najis (odious debt).

Alih-alih meminta penghapusan utang, sekadar mempercepat pelunasan utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pun pemerintah terkesan berat hati. Tahun lalu, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang kepada IMF dikemukakan antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.

Menurut Gubernur BI, meskipun tidak dapat digunakan, dana IMF yang masih tersisa sebesar 7,8 miliar dollar AS bisa diputar oleh BI untuk menambah penghasilan pemerintah.

Tahun ini, setelah IMF menaikkan suku bunga pinjaman dari 3,5 menjadi 4,5 persen, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang IMF disuarakan langsung oleh pejabat Departemen Keuangan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution mengatakan pelunasan utang kepada IMF dapat memancing para spekulan untuk menarik dana mereka dari Indonesia.

Sikap ini dinilai sebagai upaya mempertahankan intervensi IMF di negeri ini. Sikap pemerintah yang menolak anjuran Koalisi Anti-Utang agar menghapuskan utang lama dan menolak utang baru juga sangat bertolak belakang dengan kecenderungan internasional yang semakin kritis terhadap utang. Kritik tidak hanya muncul berkaitan dengan efektivitas utang itu sendiri, tetapi juga sisi kelembagaannya, sisi ideologi, serta implikasi sosial politiknya.

Dari efektivitas, secara internal utang luar negeri tidak hanya menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara-negara pengutang. Utang juga mengakibatkan kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan ekonomi (Pearson, 1969; Kindleberger dan Herrick, 1997; Todaro, 1987).

Secara eksternal, utang luar negeri juga meningkatkan ketergantungan negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan juga pada tradisi pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan (Payer, 1974; Gelinas, 1998).

Dari sisi kelembagaan, lembaga-lembaga keuangan multilateral penyalur utang luar negeri, seperti IMF, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia (ADB) sendiri dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka dianggap sebagai kepanjangan tangan negara-negara negara-negara maju pemegang saham utama lembaga-lembaga tersebut, untuk mengintervensi negara-negara pengutang (Rich, 1999; Stiglitz, 2002; Pincus dan Winters, 2004).

Dari sisi ideologi, utang luar negeri dituding telah dipakai oleh negara-negara kreditor, terutama AS, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia dan ”menguras dunia” (Erlerm, 1989). Dari sisi implikasi sosial politik, utang luar negeri dicurigai sengaja dikembangkan oleh negara-negara kreditor untuk mengintervensi negara-negara pengutang.

Secara tidak langsung, utang dianggap juga bertanggung jawab atas lahirnya rezim-rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatnya tekanan migrasi, perdagangan obat-obatan terlarang, serta terjadinya konflik dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanton, 2000).

Masalah utang luar negeri sebenarnya bukan masalah baru bagi Indonesia, karena Indonesia sudah menjadi pelanggan utang, bahkan sebelum merdeka. Tetapi, utang baru menjadi masalah serius setelah terjadi transfer negatif bersih (utang yang diterima lebih besar dibandingkan cicilan pokok dan bunga utang yang harus dibayar setiap tahun) dalam transaksi utang luar negeri pemerintah pada tahun anggaran 1984/1985.
Tahun 1950, utang pemerintah tercatat 7,8 miliar dollar AS, terdiri dari utang warisan Hindia Belanda 4 miliar dollar AS dan utang luar negeri baru 3,8 miliar dollar AS.

Pada awal kemerdekaan, sikap Soekarno-Hatta sebagai Bapak Pendiri Bangsa cenderung mendua. Di satu sisi, mereka memandang utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, mereka mewaspadai kemungkinan penggunaan utang luar negeri sebagai sarana untuk mencederai kedaulatan Indonesia sehingga mereka cenderung menetapkan persyaratan cukup ketat dalam membuat utang luar negeri.

Syarat tersebut, negara kreditor tidak boleh mencampuri urusan politik dalam negeri, dan suku bunga tidak lebih dari 3-3,5 persen per tahun. Selain itu, jangka waktu utang cukup lama, untuk keperluan industri 10-20 tahun dan untuk pembangunan infrastruktur lebih lama lagi (Hatta, 1970).

Jadi, selain melihat utang luar negeri sebagai sebuah transaksi ekonomi, mereka dengan sadar memasukkan biaya politik sebagai pertimbangan dalam berutang. Sikap ini pula yang membuat Soekarno waktu itu dengan gagah, berani mengatakan ”go to hell with your aid” kepada AS yang berusaha mengaitkan utang dengan tekanan politik.
Pemutus lingkaran setan?

Pasca-Soekarno, utang mengalami pembengkakan secara dramatis. Orde Baru, dipelopori oleh kelompok orang-orang terbaik yang disebut Mafia Berkeley, menganggap utang luar negeri sebagai salah satu langkah tepat untuk memutus lingkaran setan kemiskinan melalui pembangunan besar-besaran (the big push theory), yang di antaranya dibiayai dengan utang.

Total utang yang pada akhir era Soekarno baru sebesar 6,3 miliar dollar AS (terdiri dari 4 miliar dollar AS warisan Hindia Belanda dan 2,3 miliar dollar AS utang baru) membengkak menjadi 54 miliar dollar AS pada akhir pemerintahan Soeharto.
Selama dua tahun era BJ Habibie, utang bertambah lagi 23 miliar dollar AS menjadi 77 miliar dollar AS. Sekarang ini total utang luar negeri sekitar 78 miliar dollar AS. Ditambah utang dalam negeri, pada pascakrisis 1997, total utang Indonesia pernah mencapai sekitar Rp 2.100 triliun.

Dengan total utang Rp 1.318 triliun dan jumlah penduduk sekitar 210 juta jiwa sekarang ini, setiap penduduk Indonesia (termasuk bayi baru lahir) terbebani utang sekitar Rp 7 juta.

Sementara kekayaan alam dan kemandirian serta kapasitas kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus tersandera oleh beban membayar cicilan dan bunga utang yang menyita hingga sepertiga sendiri anggaran belanja APBN. Posisi Utang Rp 1.318 ini terdiri dari Rp 636,6 triliun utang dalam negeri dan 76,6 miliar dollar AS utang luar negeri.

Hasil penelitian Reinhard, Rogoff, dan Savastano tahun 2003 (Almizan Ulva, 2004), batas aman rasio utang luar negeri (pemerintah dan swasta) terhadap PDB negara berkembang adalah 15-20 persen.

Apabila seluruh portofolio utang pemerintah dikonversi menjadi utang luar negeri, menurut Almizan Ulva—peneliti dari Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional Depkeu—rasio utang luar negeri pemerintah terhadap PDB (tahun dasar 2000) pada 2004 adalah sebesar 52,2 persen. Tingginya angka ini menyebabkan risiko gagal bayar (default) Indonesia juga tinggi.

Sebenarnya utang luar negeri masih bisa diterima selama itu digunakan dengan baik untuk membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta tidak mengakibatkan beban berlebihan pada keuangan negara dan tidak diembel-embeli dengan persyaratan yang memberatkan. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia, utang banyak bocor sehingga sasaran yang ingin dituju melalui strategi big push theory juga tidak tercapai.

Prinsip gali lubang tutup lubang masih terjadi karena untuk membayar utang lama, pemerintah harus terus membuat utang baru. Akibat salah kelola utang, Indonesia dalam lingkaran setan perangkap utang (debt trap). Sebuah kajian independen Bank Dunia pernah menyebutkan, sekitar 30 persen utang luar negeri dikorupsi oleh rezim berkuasa pada era Soeharto sehingga kemudian muncul anggapan utang itu utang ”najis” yang tidak pantas dibayar.

Tudingan bahwa lembaga seperti IMF dan Bank Dunia diboncengi kepentingan perusahaan-perusahaan dari negara-negara kreditor juga diakui oleh AS. Selama kurun tahun 1980-an hingga awal 1990-an saja, IMF sudah menerapkan program penyesuaian struktural di lebih dari 70 negara berkembang yang mengalami krisis finansial. Setiap tahun, Bank Dunia juga memberikan sekitar 40.000 kontrak kepada perusahaan swasta. Sebagian besar kontrak ini jatuh ke perusahaan-perusahaan dari negara-negara maju.

Departemen Keuangan AS mengaku, untuk setiap dollar AS yang dikontribusikan AS ke lembaga-lembaga multilateral, perusahaan-perusahaan AS menerima lebih dari dua kali lipat jumlah itu dari kontrak-kontrak pengadaan untuk program-program atau proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman lembaga-lembaga tersebut.

Ini bukan hanya terjadi pada pinjaman multilateral. Pinjaman bilateral, seperti dari Jepang, pun biasanya diikuti persyaratan sangat ketat menyangkut penggunaan komponen, barang, jasa (termasuk konsultan), dan kontraktor pelaksana untuk pelaksanaan proyek. Melalui modus ini, selain bisa me-recycle ekses dana yang ada di dalam negerinya, Jepang sekaligus bisa menggerakkan perusahaan dalam negerinya yang lesu lewat pengerjaan proyek-proyek yang dibiayai dengan dana utang ini.ngutang
Dari pinjaman yang disalurkannya ini, dana yang mengalir kembali ke Jepang dan negara-negara maju lain sebagai kreditor jauh lebih besar ketimbang yang dikucurkan ke Indonesia sebagai pengutang. Dus Indonesia sebagai negara debitor justru menyubsidi negara-negara kaya yang menjadi kreditornya.

Yang belum terlihat sampai sekarang memang keinginan atau komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk mengurangi utang. Memang benar banyak negara lain berutang. Bahkan, AS yang besar itu pun memiliki utang sangat besar. Tetapi, mereka memiliki kapasitas untuk membayar.

Seperti kata seorang panelis, kemandirian hanya bisa dibangun jika kita bisa menolong diri sendiri. Dalam kaitan dengan utang, mungkin menolong diri sendiri untuk keluar dari jebakan utang.

Hal ini terbuka untuk dilakukan dengan cadangan devisa yang kini sekitar 43 miliar dollar AS. Namun, tampaknya pemerintah tidak mengambil kesempatan itu, seperti juga mereka tidak pernah memaksimalkan diplomasi utang untuk mengurangi beban utang yang ada.

Untuk bisa menatap 2030 sebagai bangsa bermartabat dan berdaulat, tidak diintervensi kekuatan atau kepentingan luar, kita harus berani membebaskan diri dari utang yang bersamanya ada persyaratan yang mengikat kebebasan kita untuk mengatur ekonomi dalam negeri kita sendiri sesuai dengan kebutuhan lokal dan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalaupun tidak langkah drastis seperti mengemplang utang, setidaknya ada semacam konsensus nasional untuk menghentikan tradisi membuat utang baru. Visi soal utang dan kemandirian ekonomi ini yang belum ada sekarang ini.

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?

SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.

PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.

Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.

Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Penyebab kegagalan

Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.

Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.

Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.

Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.

Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.

Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.

Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.

Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.

Strategi ke depan

Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.

Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.
Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.

Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.

Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.

Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.

Belum memadai

Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.

Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.

Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.

Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.

Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.

Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.

Perkembangan Kondisi PANTURA JATIM

Keragaan Pantai Jawa Timur

Jumlah pulau : 446 buah

Panjang garis pantai : 1900 Km

Luas perairan laut : 1.003.544 Km2
o Laut Utara Jawa & Selat Bali : 860.984 km2
o Laut Selatan Jawa (termasuk ZEE) : 142.560 km2

Laut Pantai Utara & Madura : 203.147 km2

Laut Selat Madura : 65.537 km2

Laut Selat Bali : 2.500 km2

Laut Pantai Selatan Jatim : 142.560 km2

Potensi Lestari Sumberdaya Ikan (MSY)
- Laut Jawa : 199.160 ton/tahun (lebih tangkap)
- Selat Madura : 64.427 ton/tahun (lebih tangkap)
- Selat Bali : 28.222 ton/tahun (lebih tangkap)
- Samudera – Hindia : 269.222 ton/tahun (padat tangkap)

• Keragaan Perikanan Tangkap:
Jumlah Nelayan : 217.745 orang (KK)
Jumlah Armada Laut : 51.371 unit, meliputi
o Perahu Tanpa Motor : 6.686 unit (13,01%)
o Perahu Dengan Motor Tempel : 31.039 unit (70,15%)
o Kapal Motor : 8.646 unit (16,83%)
o Hasil Tangkapan Laut : 382.875,10 Ton (68,24% dari MSY)
o Target Kenaikan Produksi (2009) : 398.190 Ton (Naik 4%)
o Nilai Produksi : Rp. 619.872.448.000,-

• Sekilas Pengelolaan Perikanan Selat Madura
o Luas Selat Madura : 65.537 km2
o Kedalaman : 30 – 50 m
o Konfigurasi berbentuk corong yang menyempit pada bagian barat
o Jenis armada berukuran < 30 GT
o Alat tangkap dominant berupa Trammel Net, Jaring Kepiting, Bagan, Payung Jurung, Payang Alet, Payang Oras dan Trawl
o Jenis ikan dominant, yaitu Layang, Kembung, Belanak, Tembang, Teri
o CPUE cenderung menurun, dipengaruhi oleh:
- Perbedaan teknik penangkapan
- Perbedaan pengalaman nelayan
- Jumlah setting
- Musim ikan
- Faktor ketidakpastian (cuaca)

• Sedangkan, daerah operasi nelayan Jawa Timur:
- Nelayan yang bekerja di pantai
- Nelayan yang bekerja di lepas pantai
- Nelayan yang bekerja di laut lepas (samudera)

• Luas wilayah perairan 0 – 12 mil Propinsi Jawa Timur 59.875 km2 terdiri dari :
Laut Jawa : 36.027 km2
Selat Madura : 10.962 km2
Selat Bali : 1.350 km2
Laut selatan : 11.536 km2

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Pelabuhan Perikanan di Pantura Jatim
PPI Bulu – Tuban
Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong – Lamongan

POSKAMLADU (Pos Keamanan Laut Terpadu) di Pantura Jatim
- Tambak Boyo – Tuban
- Paciran – Lamongan
- Lumpur – Gresik

• Pengelolaan SDI
Upaya pengaturan pemanfaatan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi kelestarian SDI dan lingkungannya (UU No. 31 – 2004)

Pelaksanaan Pengelolaan bertujuan :
- Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil
- Meningkatkan penerimaan dan devisa Negara
- Mendorong perluasan dan kesempatan kerja
- Meningkatkan dan konsumsi sumber protein ikan

• Pengelolaan Khusus Perikanan Tangkap
- Pengaturan alat tangkap ikan, termasuk alat Bantu penangkapan seperti rumpon
- Menentukan syarat teknis kapal perikanan, juga terkait dengan keselamatan pelayaran
- Menetapkan jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap
- Menetukan daerah, jalur dan waktu atau musim tangkapan
- Pencegahan pencemaran, kerusakan, rehabilitasi SDI dan lingkungannya
- Penebaran jenis baru
- Riset, peran serta masyarakat, data base dan pengawasan

• Konsep Hasil Tangkapan Lestari (MSY)
- MSY merupakan konsep yang paling mudah dan merupakan “benchmark” untuk digunakan dalam pengelolaan secara umum, terutama dalam situasi dimana tidak cukup tersedia ahli yang mampu memahami dinamika SD perikanan serta merumuskan kebijaksanaan pengelolaan secara rasional
- Penambahan upaya tidak selalu diikuti oleh peningkatan hasil tangkapan, setelah melampaui titik tertentu penambahan upaya menghasilkan penurunan hasil tangkapan
- Kelemahan / kesulitan konsep MSY :
- Produksi dalam tahun tertentu dapat dipengaruhi oleh variasi berbagai factor di luar perikanan
- Tidak mudah untuk menentukan tingkat upaya penangkapan optimum

Permasalahan di Pantura Jatim
• Prasarana berupa fasilitas pokok, fungsional dan penunjang usaha bidang perikanan tangkap, kurang memadai.
• Mekanisme lelang murni belum jalan.
• Masih banyak nelayan yg terikat dg juragan/ pengambek.
• Produktifitas dan efisiensi usaha penangkapan masih rendah.
• Banyaknya kebocoran pada proses pasca tangkap di pelelangan.
• Dominasi armada penangkapan skala kecil.
• SDM nelayan dlm penerapan teknologi rendah
• Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan oleh nelayan (seperti penggunaan mini trawl)
• Over fishing dan kerusakan lingkungan, penyebab :
- Penggunaan metode & alat tangkap yg dilarang
- Kehilangan hasil tangkapan akibat pemanfaatan SDI yg belum optimal
- Pencemaran perairan, pemanfaatan SDI dengan cara destruktif atau bom/bahan peledakdak/potassium.
- Belum optimalnya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di wilayah pengelolaan.
- Maraknya IUU Fishing (Illegal, Unreported, Unregulated)
- Selat Madura merupakan perairan semi tertutup, relatif sempit, over fishing, dieksploitasi oleh nelayan yang sangat padat, karakteristik armada penangkapan skala kecil

• Konflik nelayan, penyebabnya :
- Adanya kesenjangan teknologi penangkapan ikan
- Perbedaan teknik penangkapan ikan
- Faktor social ekonomi masyarakat
- Pelanggaran jalur penangkapan, penjarahan rumpon
- Penggunaan alat/bahan yang tidak ramah lingkungan
- Minimnya hasil tangkapan (over exploited) – menurunnya ketersediaan SD perikanan
- Pelanggaran jalur tangkapan
- Masalah nelayan andon (seperti penjarahan rumpon di Kab. Malang, pemerasan oleh nelayan lokal di Sumenep)
- Belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum
- Belum optimalnya sosialisasi peraturan perundang – undangan

• Upaya yang akan dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pantura Jatim
- Rehabilitasi prasarana dan sarana serta menambah fasilitas pokok, fungsional dan penunjang
- Melaksanakan lelang murni dengan mempersiapkan : Modal, SDM, Prasarana dan sarana & sistim pasar dan aturan hukum
- Fasilitasi kegiatan stimulan untuk membantu dlm permodalan dan bantuan sarana usahanya
- Optimalisasi usaha penangkapan dan diversifikasi alat tangkap yg produktif & ramah lingkungan
- Optimalisasi aparat keamanan dalam melaksanakan fungsi pengawasan di TPI, utamanya pada saat bongkar hasil tangkapan.
- Introduksi teknologi & peningkatan SDM
- Diseminasi/pembinaan teknologi sanitasi & hygiene kapal ikan, dermaga & TPI dalam rangka antisipasi penerapan kualitas ikan, treacibility serta penanganan yg hygiene.
- Pengembangan sistem informasi dengan pengadaan SSB
- Sosialisasi perijinan, pengawasan & kesyahbandaran, penggunaan rumpon dan palkah.
- Meningkatkan ketrampilan bidang nautika untuk petugas & nelayan
- Operasional UPT bidang perikanan tangkap
- Pertemuan FKPPS Regional Jawa Timur dan RPP Selat Madura
- Regulasi perikanan Selat Madura
- Pengaturan quota hasil tangkapan yang diijinkan
- Penetapan daerah lindung
- Pembatasan ukuran kapal dan pengawasan
- Sosialisasi perijinan
- Konservasi dan rehabilitasi ekosistem mangrove dan terumbu karang
- Peningkatan ketrampilan tenaga kerja perikanan.
- Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
- Penguatan Data Base Pengembangan Usaha Penangkapan
- Inventarisasi rumpon dan monev sumberdaya ikan
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan Sumberdaya yg bertanggung jawab
- Melaksanakan kegiatan pengawasan diwilayah rawan konflik
- Penegakan hukum terhadap pemanfaatan SDI
- Membentuk, membina dan mengembangkan Pokmaswas
-Mensinergikan kegiatan pengawasan berbasis masyarakat dg pemberdayaan masyarakat untuk mengubah perilaku yg destruktif.
- Peningkatan pembinaan nelayan melalui sosialisasi Peraturan perundangan
- Peningkatan koordinasi antar instansi terkait
- Mengadakan islah antara nelayan yg bermasalah
- Membangun sarana pengawasan perairan (Poskamladu)
- Pembinaan dan penggalangan Pokmaswas
- Kerjasama operasional pengawasan dengan Polairud danTNI-AL
- Pengawasan perairan terpadu antar provinsi
- Pelaksanaan kesepakatan kerjasama Jatim – Jateng


• Pertimbangan Pengembangan Pantura Jatim dan Selat Bali oleh Pemprov. dengan Armatim:
- Pembenahan fasilitas umum dalam hal ini berupa “rehabilitasi rumah nelayan”
• Sasarannya: “Pemukiman Nelayan Percontohan”

Saran
- Rumah nelayan menghadap laut (tidak membelakangi laut) agar sampah tidak dibuang ke laut
- Dilengkapi dengan MCK + sarana air bersih
- IPAL terpadu
- Menata pantai (ruang)
- Untuk pendaratan ikan / kapal nelayan
- Untuk sabuk hijau “green belt” / perlindungan pantai
- Ruang terbuka

Harapan
- Kondisi social ekonomi masyarakat nelayan meningkat
- Kampung nelayan yang asri (tidak kumuh lagi)
- Terpeliharanya kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikaan terutama di daerah wilayah pesisir

Jaring Pendapat Mengenai Draft RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Petunjuk / Arahan Yang Diberikan

a. Rencana perevisian UU ini diharapkan mampu memandu pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang arif terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan dan lingkungan hidup, serta menempatkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pelaku utama,

b. Revisi UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sudah sepatutnya dilakukan, mengingat UU yang ada tidak lagi relevan untuk merespons sejumlah peristiwa perikanan terkini, semisal ancaman krisis ikan nasional, ancaman privatisasi kawasan perikanan rakyat, modus kejahatan perikanan yang semakin beragam, hambatan peradilan perikanan, hingga konflik dan kemiskinan yang masih melanda kehidupan masyarakat nelayan tradisional. Sebagai negeri kelautan, semangat yang harus dikedepankan dalam proses revisi ini adalah membangun kapasitas dan kapabilitas nelayan tradisional, bukan malah mengedepankan perspektif ekonomi semata. Hal ini dikarenakan nelayan tradisional sangat membutuhkan perlindungan pemerintah terutama terkait persaingan dengan nelayan moderen yang menggunakan peralatan canggih dan kemudahan mendapatkan informasi larangan berlayar.

Masalah

i. Adanya penambahan 16 Pasal baru di RUU No. 31 Tahun 2004

ii. Pada No. 31 Tahun 2004, ada beberapa revisi pada masalah teknis dan kerancuan definisi yang dapat menimbulkan salah tafsir, seperti pada :
1. Definisi Nelayan Kecil (pasal 1 ayat (11))
2. Sistem Informasi nelayan (pasal 7, 18 dan 46)
3. Kelembagaan Konservasi (pasal 5 ayat (7))
4. Tata Pemanfaatan Budidaya Perikanan (pasal 18)
5. Dokumen Kapal (pasal 36)
6. Jalur Penangkapan (pasal 36)
7. Kebebasan Nelayan Kecil (pasal 61)

iii. Adanya kebijakan yang kontraproduktif, tumpang-tindih di sektor kelautan dan perikanan nasional, serta memicu konflik horizontal, seperti ditunjukkan dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) di Perairan Kabupaten Kalimantan Timur Bagian Utara,

iv. UU No. 31 Tahun 2004 (Bab XIV) tentang Perikanan, tidak mengatur pembagian kewenangan secara jelas dan tidak pula mengatur mekanisme kerja yang pasti antara PPNS Perikanan, TNI AL dan Polisi Perairan, sehingga ketiga instansi tersebut menyatakan instansinya sama-sama berwenang dalam penegakan hukum perikanan serta tanpa adanya keterpaduan sistem dalam pelaksanaannya. Hal inilah yang disebut sebagai konflik kewenangan dalam penegakan hukum perikanan,

v. Penyidik dari TNI AL, Polisi Perairan, dan PPNS Perikanan perlu diberi kewenangan untuk secepatnya melelang barang bukti ikan agar tidak membusuk dan hasilnya dimasukkan ke kas Negara. Sedangkan kapal yang tertangkap dapat digunakan negara untuk menambah aset. Dan salah satu revisi yang diinginkan adalah pemberian kewenangan kepada penyidik di laut untuk mengambil tindakan tegas apabila keadaan memaksa. Kewenangan ini memungkinkan kapal ikan asing yang tertangkap melakukan illegal fishing (pencurian ikan) ditenggelamkan,

vi. Koordinasi penanggulangan "illegal fishing" saat ini sudah cukup baik di tingkat penyidik. Namun seringkali kasus "illegal fishing" terhambat pada tahap penuntutan dengan berbagai alasan."Kapal-kapal yang di Ad Hoc dengan biaya mahal terlalu lama bersandar di pelabuhan. Ada yang sampai lima tahun kasusnya tidak selesai karena sampai tingkat banding, seperti di Tual sampai tenggelam kapalnya tidak selesai juga kasusnya,

vii. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan — yang di dalamnya mengamanatkan dibentuknya Pengadilan Perikanan (PP). Rencana pembentukan pengadilan masih menyisakan banyak persoalan mendasar seperti: kelemahan-kelemahan dalam hukum acara, mekanisme koordinasi (khususnya pada tingkat penyidikan), tidak adanya jaksa ad hoc, tidak jelasnya format pengadilan yang akan dibentuk,

viii. Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Perikanan yang dinilai kurang tegas. Selama ini, pelanggaran alat tangkap dan fishing ground hanya dimasukkan dalam kategori pelanggaran dengan denda hanya Rp. 250 juta. Hal semacam ini seharusnya masuk kategori pidana dengan sanksi lebih berat. "Bisa didenda Rp 2 miliar,

Saran / Tindakan

Hendaknya Jaring Pendapat Mengenai Draft RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan memberikan kebebasan nelayan kecil sebagaimana tertuang pada Pasal 61 ayat (1). Meski pasal ini berniat membela nelayan kecil dengan memberikan akses seluas-luasnya, namun pada kenyataannya pasal ini menjadi salah satu biang keladi terjadinya konflik antarnelayan karena persaingan yang tidak seimbang. Memang sudah ada aturan jalur-jalur tangkapan, namun aturan tersebut berlaku bagi nelayan besar yang tidak diperbolehkan masuk wilayah nelayan kecil.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri Kelautan Perikanan (MKP)

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri Kelautan Perikanan (MKP) :

a. Potensi SD kelautan dan perikanan masih belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, hal ini terkendala oleh rendahnya kualitas SDM, lemahnya pemanfaatan teknologi di bidang perikanan dan kelautan, jaringan pemasaran yang sempit serta kesulitan dalam mengakses permodalan, sehingga usaha perikanan pada umumnya bisa dikatakan sebagai usaha yang visible namum belum juga bankable.

b. Program pemberdayaan seperti bantuan social, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dan dana penguatan modal kepada masyarakat yang tergolong dalam skala usaha mikro bahkan masyarakat miskin memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan akses pemodalan yang berujung pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perikanan dan kelautan.

c. Pada tahun 2009 pemerintah telah mengembangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM – MKP) yang diinisiasikan dari Departemen Kelautan dan Perikanan merupakan program hibah yang diberikan kepada masyarakat yang didanai dari Anggaran Tugas Pembantuan.

d. Program PNPM – MKP berupaya melaksanakan pendekatan dengan model bottom-up, dimana masyarakat sendiri yang merencanakan program, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

e. PNPM Mandiri – Kelautan dan Perikanan merupakan wujud integrasi seluruh program pemberdayaan lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan yang pelaksanaannnya dikoordinasikan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Ditjen KP3K,

f. Pada tahun 2009, Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi PNPM – MKP berada di 8 (delapan) kabupaten/kota, yaitu Kab. Pamekasan, Kab. Jember, Kab. Trenggalek, Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Madiun, Kota Surabaya dan Kota Probolinggo.

g. Dengan adanya dukungan permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diharapkan dapat membantu usaha nelayan, pembudidaya dan masyarakat perikanan dan kelautan untuk terus mampu mengembangkan usahanya dan terus mampu mendukung perekonomian daerah dengan memperkuat dan mengembangkan iklim usaha di daerah.

h. Pembahasan dalam rapat, antara lain:
i. Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan tahun 2009 agar berpedoman pada Petunjuk Teknis yang sudah ditetapkan,

ii. Bagi daerah yang melaksanakan Penataan Lingkungan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PLBPM) , maka penetapan lokasi sasaran PNPM - MKP agar menyatu dengan Lokasi PLBPM,

iii. Bagi daerah yang lokasi PLBPM dan PNPM Mandiri tidak sama, tetap berkewajiban untuk menyusun Dokumen Perencanaan Wilayah Desa,

iv. Tahapan pelaksanaan PNPM Mandiri KP agar segera dipercepat

v. Bagi daerah Kab./Kota yang tahun 2009 belum mendapat alokasi PNPM Mandiri, pada tahun 2010 dapat menyusun proposal mengacu pada Pedoman Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis,

vi. Perlu diusulkan agar paket-paket kegiatan PNPM mandiri KP tahun 2010 dapat diperluas,

vii. Penyaluran dana KUR untuk mendukung Perikanan dan Kelautan masih sangat kecil, untuk itu diharapkan Bank bisa merealisasikan dukungan modal khususnya untuk usaha mikro,

viii. Koordinasi kab./Kota dan Provinsi dalam pelaksanaan PNPM-MKP dengan KUR dapat lebih ditingkatkan lagi.